Kepolisian Resor (Polres) Ende akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait dugaan kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga bernama Paulus Pende alias Adi, yang diduga dilakukan oleh seorang anggota aktif Polres Ende berinisial Bripda OPA alias Oscar.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opslae menyampaikan secara terbuka kronologi dan perkembangan penyidikan yang tengah berjalan, dalam konferensi pers di ruang Satreskrim Polres Ende, (31/10/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada, Rabu 29 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Prof. W. Z. Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.
Pelaku OPA alias Oscar melakukan penganiayaan terhadap korban Paulus Pande alias Adi, di tiga lokasi berbeda di sekitar area tersebut. Setiap aksi kekerasan terjadi secara berurutan dalam waktu yang berdekatan
Tempat pertama didepan rumah saksi Tarsisius Tura alias Ius alias Roland. Di lokasi ini, pelaku memukul korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak dua kali ke arah pipi kiri hingga korban terjatuh ke tanah. Saat korban sudah terjatuh, pelaku kembali menghantam wajah korban menggunakan tangan kanan.
BACA JUGA
Tempat kedua didepan rumah singgah ODGJ Sarmana. Saat korban sedang duduk di atas sepeda motor, pelaku kembali mengayunkan kepalan tangan kanan dan memukul pipi kiri korban hingga korban terjatuh bersama motornya. Setelah itu, pelaku mengambil parang dari belakang korban dan membuangnya ke belakang tubuhnya sendiri, sebelum kembali memukul korban yang masih terbaring di tanah. Pelaku sempat akan melanjutkan pemukulan untuk ketiga kalinya, namun ditahan oleh saksi bernama Kanis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.







