Ende  

Kasus Begal di Ende, Pelaku Beraksi 4 Kali Dalam Satu Hari

Avatar photo
Para pelaku kasus dugaan pembegalan diamankan oleh Polres Ende
Para pelaku kasus dugaan pembegalan diamankan oleh Polres Ende

Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Ende berhasil meringkus para pelaku begal yang beraksi di Kota Ende, Minggu, (12/06/22). Dalam pengembangan kasus terungkap, para pelaku melakukan pembegalan sebanyak 4 kali hanya dalam satu hari.

Dalam kasus ini Kepolisian menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka yakni berinisial EM dan RL. Penuturan Kapolres Ende, AKBP Andre Librian (13/06), aksi pembegalan dilakukan oleh para pelaku sebanyak 4 kali hanya dalam waktu satu hari, diantaranya aksi pembegalan di Jalan Melati dan di Jalan Wirajaya, Kota Ende.

Advertisement
iklan
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Ada 4 pengaduan terkait dengan dugaan adanya begal,” kata AKBP Andre Librian.

“Satu hari itu ada 4 kejadian, jadi ada pengaduan ini maka Sat Reskrim Polres Ende langsung bertindak melakukan penyelidikan tentang dugaan laporan tersebut,” lanjutnya.

Pada salah satu aksinya, para pelaku berhasil merampas handphone milik korban. Berdasarkan kronologi Kepolisian, saat pembegalan terjadi korban sedang menelepon dan tiba-tiba kedua pelaku merapatkan sepeda motor ke arah korban dan langsung menyerangnya.

Kedua pelaku menyerang tangan korban dengan kunci inggris hingga handphone korban terjatuh kemudian langsung mengambil handphone tersebut dan lari meninggalkan korban.

Kepolisian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang salah satunya seorang residivis. Kata Andre Librian, tersangka ini merupakan residivis dalam kasus dugaan pencurian yang dibebaskan melalui restorative justice (keadilan restoratif) atau penyelesaian melalui mediasi.

“Salah satu pelaku itu adalah revidis yang sudah diproses juga dalam dugaan kasus pencurian juga, kemudian diputus melalui restorative justice, kemudian yang bersangkutan melakukan perbuatannya kembali”.

Bersama para pelaku diamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor yang digunakan para pelaku, kunci inggris yang dipakai memukul korban dan handphone milik korban.

Mengenai motif pembegalan, berdasarkan keterangan sementara para pelaku, aksi pembegalan dilatar-belakangi oleh motif ekonomi atau ingin memiliki barang kepunyaan korban. Sementara untuk korban lain yang tidak mengalami perampasan barang, Kepolisian masih mendalaminya kepada para pelaku.

“Ada beberapa korban yang memang tidak ada yang diambil barang-barangnya, mereka memberikan keterangan bahwasannya dia ini tidak suka saja dengan si korban, tapi pada saat penyidik menanyakan apakah ada hubungan dengan korban, dia tidak kenal”. Kata Andre Librian.

“Nah, ini menjadi tanda tanya besar bagi penyidik, apa alasan yang bersangkutan melakukan perbuatan itu padahal tidak kenal”.

Para tersangka terancam pidana Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat 1 KUHP l, jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (ARA/EN)