Kasus Gratifikasi : Menguji Keberanian Kapolres Andre Librian

Avatar photo
Ilustrasi
Ilustrasi

Hari-hari ini Kapolres Ende AKBP Andre Librian terus saja menjadi pembicaraan masyarakat di Ende. Dari gedung mewah bertingkat hingga ke warkop-warkop, ada saja orang yang membicarakan nama sekalian sosoknya. Ada yang bilang dia berani, ada yang bilang garang, pembicaraan mengenai orang nomor satu di Polres Ende memang seputar itu-itu saja.

Barangkali itu karena kinerja Polres Ende meningkat ketika tongkat komando dipercayakan kepadanya. Entah bagaimana cara dia meramu, mendadak saja Polres Ende jadi garang. Berbagai kasus dibongkar mulai dari kasus ecek-ecek, kasus mengendap, hingga kasus “bintang lima” yang melibatkan orang-orang penting di Ende. Semua dia babat. Ada yang selesai, ada juga masih dalam proses.

Sejak bertugas di Ende pada Bulan Februari tahun 2022 Andre Librian langsung tancap gas. Baru beberapa bulan menjabat dia buka kembali keran kasus di BPBD Kabupaten Ende yang sudah lama tersedat. Tetapi jangan tanyakan saya mengapa tersendat. Sekedar diketahui saja, ini adalah kasus dugaan korupsi pekerjaan normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Kecamatan Kota Baru yang mengendap sejak tahun 2016. Mantan Kadis BPBD akhirnya ditahan pada awal bulan Agustus tahun lalu.

Nah, baru-baru ini masih lengket diingatan kita Polres Ende berani mengusut kasus penggunaan dana bidang olahraga. Padahal dalam dugaan kasus itu ada nama-nama yang boleh dikatakan “bintang lima” di daerah ini. Begitu pun soal bongkar muat batubara yang diduga dilakukan tanpa izin.

Garang memang. Tetapi tunggu dulu, nampaknya ada yang lolos dari momen berpikir. Seingat saya ada satu kasus legendaris di Ende yang belum mencapai titik finish. Dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan 7 anggota DPRD Ende. Yah, kasus itu masih samar. Ada yang bilang sudah dihentikan, tetapi di warkop-warkop ada perbincangan bahwa SP3 belum pernah dikeluarkan untuk kasus itu.

Itu kasus legendaris dengan keterlibatan oknum anggota dewan terbanyak sepanjang sejarah Ende. Bayangkan, sampai 7 orang, mulai level pimpinan sampai anggota. Legendaris, karena pengusutan kasus selalu berjalan zig-zag dimana aparat bak kapal sonder kompas. Dan kian legendaris karena ini satu-satunya kasus yang melewati begitu saja 4 Kapolres Ende.

Mari mundur ke belakang. Sebentar saja. Kasus dugaan korupsi gratifikasi bermula dari inisiatif DPRD Ende dalam Rancangan Perda Penyertaan Modal PDAM tahun 2015. Rancangan Perda ini pada akhirnya bermuara ke proses hukum lantaran adanya aliran uang dari PDAM Ende kepada oknum DPRD.

Secara garis besar ada dua hal yang ditelusuri saat itu, pertama, aliran uang berupa SPPD dari PDAM Ende kepada oknum DPRD untuk pembuatan Perda sebagai dugaan gratifikasi dan kedua, pembuatan Naskah Akademik Perda tersebut diduga tidak menggunakan lembaga profesional dan dugaan adanya aliran uang Naskah Akademik kepada 2 oknum anggota DPRD Ende saat itu.

Untuk yang pertama, dugaan gratifikasi, sebenarnya Polisi sudah mengendus dugaan kasus ini sejak tahun 2015. Steph Tupen Witin dalam bukunya Politik Dusta Dibalik Kuasa (2018 : 230), menulis, kasus dugaan suap anggota DPRD Ende ini mencuat sejak tahun 2015. Aparat Polres Ende kala itu begitu cepat mengamankan semua dokumen di DPRD Ende. Hasilnya: hingga tahun 2017 pun polisi masih mencari bukti.

Terdapat 7 anggota DPRD Ende yang diduga menerima suap atau gratifikasi dari Direktur PDAM Ende dalam kasus Perda Inisiatif Penyertaan Modal ini. Mereka adalah oknum anggota DPRD periode 2014-2019.

Bukti-bukti hukum terkait dugaan kasus ini amat kuat. Dokumen-dokumen bukti hukum seperti Surat Perintah Tugas dari DPRD Ende, Voucher biaya perjalanan dinas anggota DPRD Ende dalam rangka konsultasi tentang rencana penyertaan modal kepada PDAM Ende, kuitansi penerimaan uang oleh anggota DPRD Ende, bukti/kuitansi pengembalian uang oleh anggota DPRD Ende, pengakuan dari Dirut PDAM Ende Soedarsono dan beberapa dokumen terkait lainnya.

Kendati bukti-bukti cukup kuat, penyelidikan kasus ini malah sempat dihentikan oleh Polres Ende. Penghentian ini mendapat perlawanan dari elemen masyarakat.

Salah satu organisasi masyarakat, GERTAK, menanggapi penghentian tersebut dengan mengajukan Praperadilan. Polres Ende kalah dalam putusan praperadilan tanggal 26 Maret 2018 (indonesiana.id, 01/09/18). Putusan Praperadilan Nomor 02/Pid.Pra/2018/PN.End, Pengadilan Negeri Ende tanggal 26 Maret 2018 telah memerintahkan Polres Ende membuka kembali penyelidikan atau penyidikan kasus hukum dugaan korupsi gratifkasi dari PDAM Ende kepada 7 oknum anggota DPRD Ende.

Bunyi putusan praperadilan PN Ende pun sangat terang. Pertama, menyatakan tindakan penghentian penyelidikan oleh termohon (Polres Ende) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi merupakan pembiaran terhadap suatu tindak pidana. Oleh karena itu penghentian penyelidikan tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum  (kupang.tribunnews.com, 12/6/2021).

Kedua, memerintahkan kepada termohon (Polres Ende) untuk melanjutkan proses hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dicatat dalam laporan informasi nomor: LI/06/X/2015/Reskrim tanggal 5 Oktober 2015 dam Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprinlidik/09/X/2015/Reskrim tanggal 16 Oktober 2015 tersebut.

Kemudian dalam lembaran putusan praperadilan itu, nama-nama oknum anggota DPRD Ende periode 2014-2019 tertera benderang: Herman Yosef Wadhi (ketua DPRD), Fransiskus Taso (Wakil Ketua DPRD) dan anggota: Oktavianus Moa Mesi, Jhon Pella, Orba K. Ima, Sabri Indra Dewa, Abdul Kadir Hasan dan Dirut PDAM Tirta Kelimutu, Soedarsono.

Anehnya, setelah putusan yang amat jelas itu dikeluarkan, tak nampak juga adanya perkembangan di Kepolisian. Sekira 6 hingga 7 bulan pasca putusan Praperadilan prosesnya kembali jalan di tempat. Sejumlah ormas geram lagi, demonstrasi lagi, namun sama saja. Polres Ende bergeming. Hingga akhirnya pada awal bulan Februari 2019, Kapolres Ende saat itu AKBP Achmad Muzayin memberikan pernyataan bahwa telah menghentikan kasus tersebut. Alasannya, tidak cukup bukti.

Penghentian itu tentu saja meninggalkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Pertama, apakah penghentian itu di tahap penyelidikan atau penyidikan? Kalau dihentikan pada tahap penyelidikan maka Polres Ende sebenarnya mau menyatakan bahwa dugaan kasus tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana. Atau dengan lain kata, Polres telah mengikari bukti-bukti hukum seperti kuintansi termasuk pengakuan dirut Soedarsono dan putusan Praperadilan.

Ingat, untuk yang terakhir itu, putusan Praperedilan secara jelas menyatakan ada unsur pidana dalam dugaan kasus tersebut. Putusan itu menyatakan bahwa tindakan penghentian merupakan “pembiaran terhadap suatu tindak pidana”, dan sekaligus memerintahkan Polres Ende melanjutkan pengusutan. Itu artinya Polres Ende seharusnya menaikkan tahap ke tingkat penyidikan bukan malah menghentikan di penyelidikan.

Ketiga, jika argumen tidak cukup bukti berdasarkan pengembalian sehingga tak ditemukan kerugian negara, maka perlu diketahui bahwa pengembalian tidak menghilangkan pidana. Malah sebaliknya, pengembalian itu justru menguatkan dugaan dan hanya dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.

Seperti dijelaskan diawal, kasus ini tak sebatas dugaan gratifikasi. Ada juga dugaan lain yang masih berkaitan dengan kasus ini, yakni mengenai Naskah Akademik.

Naskah Akademik merupakan syarat dalam pembuatan Perda. Dalam proses pembuatan Naskah Akademik rancangan Perda Penyertaan Modal PDAM tahun 2015, ada dugaan bahwa Naskah Akademik dibuat oleh sebuah yayasan yang sama sekali tidak profesional. Dugaan lain, ada aliran uang dari pemilik yayasan kepada 2 oknum DPRD Ende saat itu.

Sejauh penelusuran, saya dapati beberapa hal yang cukup mencengangkan. Salah satu sumber yang terlibat dalam pembuatan Naskah Akademik mengatakan bahwa dugaan kasus ini dahulu sempat bergulir di Kejaksaan Negeri Ende. Sumber ini bukan orang yang mendengar dari orang lain melainkan salah satu aktor penting dalam pembuatan Naskah Akademik. Kata dia, semua informasi telah dia berikan kepada Jaksa.

Secara garis besar, dikatakannya, penggunaan yayasan sebagai pembuat Naskah Akademik hanya karena kedekatan pemilik yayasan dengan oknum DPRD Ende saat itu. Kemudian, setelah selesai dikerjakan, ada pembayaran dari PDAM Ende kepada yayasan sebesar Rp 100 juta. Anehnya duit Rp 100 juta itu dibagi antara pemilik yayasan dengan 2 oknum DPRD Ende. Ironisnya lagi, 2 oknum DPRD Ende ini ikut dalam pencairan uang dan malah mendapat jatah paling besar, 95 persen dari total uang.

Nah, itulah perjalanan kasus legendaris seputar pembuatan Perda Penyertaan Modal PDAM. Kian legendaris karena ini satu-satunya kasus yang melewati begitu saja 4 Kapolres Ende. Terakhir AKBP Albertus Andreana.

Namun asa kembali muncul menyaksikan garangnya Polres Ende ditangan AKBP Andre Librian. Garang memang. Palang pintu keadilan di Ende hari ini. Tetapi apakah beliau juga garang membuka kembali dugaan kasus ini? Sejauh ini belum terbukti. Jadi benarlah kiranya jika saya berpendapat, ini adalah ujian keberanian Kapolres Andre Librian.

Opini : Agustinus Rae / Jurnalis dan Aktivis