Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ende berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende, beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ende (08/10/21), Kepolisian telah menangkap pelaku berjumlah 6 orang.
Mirisnya, para pelaku dalam kasus pengeroyokan yang menelan satu korban jiwa ini, mayoritas masih berusia dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 6 orang. Diantara para tersangka, hanya 2 orang yang telah berusia dewasa, sedangkan sisanya sebanyak 4 orang adalah anak dibawah umur.
“Dalam kasus ini ada 2 orang pelaku dewasa, 4 orang pelaku anak-anak,” jelas IPTU Yohanes Suhardi (08/10).
Pelaku terindentifikasi berusia dewasa berinisial MRF alias Seting dan HJB alias Baldo. Sedangkan 4 pelaku lainnya, MGL alias Geraldi, MGL alias Geraldo, DDE alias Dimas, dan PAK alias Putra, masih berusia dibawah umur.
Kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 338 junto Pasal 170 Ayat (1) ke1, ke–2, ke-3, KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Lalu, mengenai 4 orang pelaku yang masih berusia dibawah umur, tegas IPTU Yohanes Suhardi, ancaman hukuman terhadap mereka tetap sama, hanya saja menggunakan sistem Peradilan Anak.
“Kalau untuk yang dibawah diumur, ancaman hukumannya tetap, nanti sesuai Peradilan Anak diperhitungkan karena mereka masih anak-anak”.
“Tetap, ancaman hukumannya tetap 12 tahun atau hukuman mati, nanti ada pertimbangan hakim karena di situ ada Peradilan Anak,” lanjutnya.
Sekarang ini berkas kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Ende.
Atas kejadian ini, Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana, menghimbau peran serta masyarakat khususnya para orangtua mengawasi perilaku anak-anak.
Sebelumnya diberitakan, kasus pengeroyokan terjadi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mautapaga, Kota Ende, pada tanggal 1 Oktober 2021. Kasus ini merenggut satu korban jiwa. Korban tewas berinisial NW, pria berusia 27 tahun, warga Jalan Nangka, Kelurahan Kelimutu, Kota Ende. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.