Keuskupan Agung Ende Buka Kembali Kegiatan Gereja Katolik

Avatar photo
Uskup Agung Ende, Yang Mulia Mgr Vincentius Sensi Potokota
Uskup Agung Ende, Yang Mulia Mgr Vincentius Sensi Potokota

Uskup Agung Ende kembali membuka kegiatan keagaman Gereja Katolik di wilayah Keuskupan Agung Ende (KAE). Pembukaan kembali kegiatan Gereja tertuang dalam Instruksi Pastoral Khusus Terkait Pelaksanaan Kegiatan Keagaman Umat Katolik Pada Masa New Normal, Nomor 078/KUS/04072020.

Dalam surat yang ditandatangani Uskup Agung Ende tanggal 4 Juli 2020 tersebut, dinyatakan pelaksanaan kegiatan Gereja Katolik dimulai kembali pada tanggal 5 Juli 2020.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian, saran bahkan desakan dari berbagai pihak. Contoh-contoh kebijakan di wilayah keuskupan lain juga menjadi pertimbangan KAE mengambil keputusan.

Nantinya dalam penerapan yang akan dimulai pada 5 Juli, kegiatan Gerja Katolik akan dibuka secara bertahap.

Pada tahap awal yakni bulan Juli 2020, KAE membuka penyelenggaraan Misa umat di Gereja dan pertemuan di Kapela-kapela Stasi, serta pertemuan koordinasi perangkat pastoral paroki secara berjenjang.

Tahap selanjutnya KAE akan membuka kegiatan pelayanan sakramen yakni pembabtisan, pengakuan dan perkawinan. Tahap ini akan dimulai pada bulan Agustus hingga bulan September tahun 2020.

Lalu, pada bulan Oktober hingga Desember 2020, berlanjut dengan kegiatan-kegiatan di Kelompok Umat Basis (KUB), Lingkungan dan Stasi-stasi.

Selain itu, dalam surat juga ditekankan bahwa pelaksanaan kegiatan Gereja selalu memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan WHO. Seluruh paroki di wilayah KAE bahkan diwajibkan membentuk tim khusus untuk memonitoring dan evaluasi (monev).

Mengingat kondisi setiap wilayah berbeda-beda, KAE membuka ruang bagi paroki-paroki untuk menilai kesiapannya masing-masing. Pihak paroki dapat menentukan apakah kegiatan di wilayahnya bisa dimulai kembali atau masih harus ditunda kembali.

Kendati pelaksanaan secara bertahap pada bulan-bulan awal merupakan simulasi atau uji coba, para pastor dan awam pemimpin peribadatan tetap taat pada norma-norma liturgi Gereja yang sah. KAE menekankan bahwa kesucian dan pemaknaan tetap harus dijamin secara sah dan benar. (ARA/EN)