Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, mengumumkan keadaan darurat dan penutupan di sebuah kota perbatasan, setelah seseorang yang dicurigai terinfeksi virus corona kembali dari Korea Selatan secara illegal (27/7/20).
Kim Jong Un mengadakan pertemuan politbiro darurat sebagai tanggapan atas apa yang disebutnya sebagai “situasi kritis, di mana virus ganas dapat dikatakan telah memasuki negara itu”, lapor berita pemerintah Korut, KCNA.
Jika terkonfirmasi maka itu akan menjadi kasus pertama yang secara resmi diakui oleh otoritas Korea Utara.
Pemerintah Korut melaporkan, seseorang yang membelot ke Korea Selatan tiga tahun lalu telah melintasi perbatasan menuju ke kota Kaesong dengan gejala Covid-19.
“Seseorang yang diduga telah terinfeksi virus ganas kembali pada 19 Juli setelah secara ilegal melewati garis demarkasi,” lapor KCNA.
Dalam laporan juga disebutkan bahwa si pembawa virus telah dikarantina. Pemerintah Korut sekarang ini tengah melakukan tracing, menelusuri siapa saja yang telah kontak dengannya.
Menghadapi situasi krisis ini pemerintahan Kim Jong Un menetapkan Lockdown di seluruh wilayah kota Kaesong. Lockdown diumumkan pada Jumat sore, 24 Juli 2020.
Pengamat dari Institut Unifikasi Nasional Korea di Seoul, Cho Han-bum, mengatakan penting bahwa Korea Utara melaporkan dugaan kasus virus korona pertama kali diimpor. Dia juga menyarankan kepada pemerintah agar meminta bantuan luar negeri dalam menghadapi situasi krisis.
Hingga saat ini belum diketahui bagaimana cara si pembelot melewati wilayah perbatasan yang paling ketat di dunia itu. Pemerintah mengatakan insiden tersebut sedang diselidiki dan unit militer yang bertanggung jawab akan menghadapi “hukuman berat.” (*/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.