Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ende, Marianus Alexander akhirnya memberikan klarifikasi mengenai keributan yang terjadi di instansinya (17/6/22). Kata Marianus, keributan yang terjadi disebabkan salah paham semata dan sebagai pimpinan dia akan melakukan pembinaan terhadap para staf.
Diberitakan sebelumnya, keributan sempat terjadi di Dinas Pertanian Kabupaten Ende dan menimbulkan kegaduhan di kantor itu hingga menghentikan aktifitas kerja. Pokok persoalan akibat ketersinggungan salah seorang staf atas ucapan Kadis Pertanian, Marianus Alexander.
Staf bernama Athanisius Tibu tidak terima dimarahi karena merasa melakukan perjalanan dinas sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditanda-tangani oleh pimpinannya tersebut. Dirinya berang lantaran telah melakukan penugasan tetapi malah dimarahi oleh Kadis Marianus.
Selain itu, kemarahan Athanisius juga dipicu oleh tindakan Kadis Marianus yang menurutnya sering tidak adil sejak lama.
BACA JUGA :
- Keributan di Dinas Pertanian Ende, Staf Labrak Kadis Soal Surat Tugas
- Menelusuri Distribusi Pupuk Bersubsidi di Ende, Kejanggalannya Bikin Dewan Gemas
Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ende, Marianus Alexander mengatakan, keributan mengenai surat penugasan dilatar-belakangi oleh salah paham belaka dan tidak ada maksud untuk menyerang stafnya itu secara tidak adil.
Dirinya menjelaskan, surat penugasan terhadap Athanasius dan dua orang rekannya memang ditanda-tangani pada hari Senin dan mereka dikiranya berangkat penugasan pada hari Selasa. Namun, tanpa konfirmasi mengenai penundaan, penugasan baru dilaksanakan mereka pada hari Rabu. Sedangkan pada hari Selasa ia menanda-tangani surat penugasan lain kepada satu orang staf untuk penugasan pada hari Rabu.
Karena itulah, sambungnya, ia mengira penugasan pada hari Rabu hanya untuk satu orang staf, yaitu yang ditanda-tangani pada hari Selasa.
“Jadi, surat tugas ini kan ada yang tanda-tangannya dari hari Senin, bertugasnya di hari Selasa. Yang kemudian nyusul yang tanda-tangan hari Selasa itu, besoknya (Rabu) harus jalan itu hanya satu orang,” kata Marianus Alexander (17/06/22).
Karena itulah dirinya sempat bersikukuh bahwa penugasan pada hari Rabu hanya terhadap satu orang staf. Hal itu bukan sesuatu yang disengaja melainkan sesuai dengan mekanisme penugasan di kantornya.
Jelas Marianus, merujuk mekanisme penugasan, jika Surat Perintah Tugas belum dilakukan atau tertunda maka wajib seorang staf melaporkan kembali kepada pimpinan. Athanasius beserta dua orang rekannya semestinya melaporkan kembali karena SPT yang ditanda-tangani pada hari Senin baru dilaksanakan pada hari Rabu. Kealpaan itulah yang menyebabkan dirinya salah paham dan mengira hanya satu orang staf yang menjalankan penugasan pada hari Rabu.
“Sehingga waktu apel (di kantor) saya bilang hanya satu orang yang tugas ke luar di hari Rabu itu, padahal dengan mereka yang sudah tanda-tangannya hari Senin,” sambung Marianus. “Bukan saya lupa tapi kan (mereka) tidak beritahu kembali, jadi saya pikir ya hanya satu yang saya tanda-tangan”.
Marianus juga membantah dugaan Athanius terkait perlakuan tidak adil yang dialaminya. Menurut Marianus, sebagai pimpinan dirinya memperlakukan seluruh staf secara adil tanpa faktor suka atau tidak suka. Memang, diakui Marianus, dirinya pernah menegur Athanasius soal kendaraan pribadi namun hal itu bukan melarang Athanasius membawa kendaraan roda empat, melainkan harus memarkir pada tempat yang sudah disediakan.
Dirinya mengaku amat kaget atas peristiwa keributan itu lantaran ia merasa tidak ada persoalan dengan para staf selama ini. Memang, terdapat persoalan kecil seperti minimnya pekerjaan ataupun penugasan namun hal tersebut bukan disengaja melainkan karena kemampuan anggaran pada instansinya.
Kendati demikian, Marianus tetap menyayangkan peristiwa itu dan sebagai pimpinan ia akan melakukan pembinaan terhadap para staf.
“Untuk menindak, tidak. Sebagai staf di sini saya akan bina mereka. Kok tiba-tiba saja begitu saya juga heran”. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.