Ende  

Korban Atau Pelaku : Posisi Anak Dalam Kriminalitas di Ende

Avatar photo
Ilustrasi Lembaga Pemasyarakat Anak
Ilustrasi Lembaga Pemasyarakat Anak

Anak usia dibawah umur tengah menjadi diskursus hangat di Kabupaten Ende. Perbincangan ditengah masyarakat mudah saja ditemukan, mulai dari membahas akar persoalan hingga perbincangan mengenai apa yang harus dilakukan Kabupaten Ende.

Diskursus mengenai anak timbul dari keresahan dimana publik menemukan keterlibatan anak dalam berbagai kasus kriminal. Keterlibatan mereka tidak terbatas menjadi korban melainkan lebih dari itu malah sebagai pelaku.

Teranyar, anak, menjadi perbincangan setelah kasus pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende, beberapa waktu lalu yang menewaskan seorang pemuda. Ada 4 orang anak dibawah umur yang menjadi pelaku dari total 6 pelaku.

Keterlibatan anak, kendati tidak seheboh pengeroyokan di Mautapaga, sebenarnya kerap ditemukan dalam kasus-kasus terdahulu misalkan kasus pencurian bahkan kasus bunuh diri.

Kendati demikian, sejauh ini, keterlibatan anak dalam kriminalitas di Ende lebih condong sebagai korban. Publik di Ende tentu masih ingat derita seorang anak perempuan di Detusoko yang menjadi korban pelecehan seksual ayahnya sendiri belum lama ini.

Posisi anak dalam tindak kriminalitas di Ende paling banyak adalah sebagai korban. Lebih jauh lagi, berdasarkan data, dari berbagai tindak kriminalitas di Ende dimana anak menjadi korban, akan ditemukan bahwa pelecehan seksual merupakan kasus paling mencolok. Pelecehan seksual bahkan sudah jadi masalah rutin tahunan di Kabupaten Ende.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarsono, yang diwawancara oleh media ini pada pertengahan tahun lalu mengungkapkan, pelecahan seksual selalu menempati ranking pertama dalam jumlah kasus yang ditangani pihaknya. Dalam rilis yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Ende pada bulan Juli tahun 2020, sebanyak 50 persen dari total kasus yang ditangani adalah pelecehan seksual.

Trend tersebut sepertinya masih enggan turun. Merujuk penelusuran dua pegiat anak, Andhini Saka dan Yunita Victoria Natal, per 10 Oktober 2020, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Ende mencapai 25 kasus.

Dalam modul Psiko-edukasi, Pendidikan Seksual Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Pelecehan Seksual Anak di Kota Ende (2020), yang disusun oleh keduanya, dirincikan, dari angka itu sebanyak 18 kasus dialami oleh anak perempuan. Jenis kasusnya didominasi oleh kasus kekerasan seksual.

Andhini Saka dan Yunita Victoria Natal, yang ditemui media ini (11/10/21), mengatakan, penyebab kasus pelecehan seksual anak timbul dari beragam faktor misalnya faktor keluarga, lingkungan, teknologi, atau kurangnya ruang-ruang bagi anak mengembangan diri.

Namun, tekan kedua perempuan lulusan S2 Psikologi tersebut, pendidikan dalam keluarga merupakan faktor terpenting dalam perkembangan seorang anak. Pendidikan di dalam keluarga sebaiknya membicarakan juga mengenai pendidikan seksual anak. Tentu dengan cara-cara yang ringan atau mudah dipahami.

“Kita bisa menjelaskan sambil bermain atau bisa juga memasukan pengetahuan itu melalui Lagu,” kata Yunita Victoria Natal (11/10).

Pendidikan seksual anak tidak melulu berbicara mengenai organ vital semata, tegasnya, tetapi lebih dari itu memberikan pemahaman tentang apa saja bagian tubuh yang boleh disentuh dan cara menghindari kemungkinan pelecehan seksual.

Sebut Yunita Natal, mayoritas anak-anak yang menjadi korban pelecehan sebenarnya tidak pernah mengetahui bahwa ia telah dilecehkan. Tentu akan berbeda kejadiannya apabila mereka telah diberi pengetahuan dan cara menghindari.

Hal kedua, yang perlu juga diperhatikan dalam kasus pelecahan seksual anak, ialah tanggung jawab semua pihak terhadap kondisi psikologi korban. Seringkali suatu peristiwa kriminal yang melibatkan anak terkonsentrasi pada pelaku dan melupakan kebutuhan korban.

“Kita sering fokus kepada pelaku saja tapi kita lupa tanggung jawab merawat kondisi psikologis korban,” kata Andhini Saka (12/10).

Padahal disaat yang sama korban sedang membutuhkan pendampingan untuk memulihkan trauma. Trauma yang dialami korban tidak bisa dianggap sepele, tekannya, sebab akan mempengaruhi perkembanganya hingga usia dewasa.

“Trauma healing (penyembuhan) harus benar-benar dilakukan dengan baik. Karena sering terjadi korban hilang kepercayaan diri, merasa tidak berharga, dan semua itu mempengaruhi perkembangannya. Dalam beberapa kasus ditemukan, korban, justru menjadi pelaku itu sendiri di kemudian hari karena trauma healing tidak kita pulihkan”.

Mengenai pendampingan terhadap korban, Dinas Sosial Kabupaten Ende belum dapat dikonfirmasi. Namun, perbincangan media ini dengan Kadinsos terdahulu, Marmi Kusuma, memberi gambaran mengenai pendampingan terhadap anak korban pelecehan.

Menurut Marmi, selama dirinya menjabat Kadinsos hingga purna bhakti dua bulan lalu, pendampingan memang dilakukan oleh Dinas Sosial. Pendampingan itu dilakukan hingga korban dipulihkan dari trauma.

Namun diakuinya cakupan wilayah yang menjadi urusan Dinas Sosial dirasa terlalu luas. Selain anak, Dinas Sosial juga mengurusi persoalan lain seperti kekerasan terhadap perempuan dan urusan sosial lainnya sehingga kesulitan menentukan fokus.

Fokus pemerintah terhadap urusan anak, kata Marmi Kusuma, kemungkinan akan terjadi setelah pemberlakuan Perda terbaru dimana Dinas Sosial akan dipecah ke dalam dua instansi yakni, Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Jika Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah bekerja maka urusan perlindungan terhadap anak akan fokus dikerjakan oleh dinas tersebut. Selain itu, karena memiliki Kementrian tersendiri, maka adanya dinas itu akan mempengaruhi kebijakan anggaran dalam mengurus persoalan perempuan dan anak.

Sementara mengenai perlindungan dan pendidikan terhadap anak, Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana, ditemui media ini beberapa waktu lalu mengungkapkan, langkah-langkah edukasi lebih diutamakan dalam persoalan ini.

Wilayah Kepolisian merupakan ranah penegakan hukum yang nyaris tidak mungkin mengatasi persoalan tersebut sendirian. Kepolisian memang melakukan upaya preventif atau pencegahan dengan mengedepankan aspek edukasi, tetapi lebih dari itu, peran orangtua dirasa lebih vital guna memberikan edukasi secara rutin sejak dini.

“Penegak hukum tentu tidak bisa berjalan sendiri. Kita butuh seluruh pihak, khususnya orangtua atau keluarga memberikan pendidikan, pengayoman, dan pendampingan kepada anak sejak usia dini,” kata AKBP Albertus Andreana (07/10).

Sekarang ini, memang, berbagai kasus di Kabupaten Ende yang melibatkan anak cenderung menempatkan mereka sebagai korban tindak kriminalitas. Namun seluruh pihak perlu mencermati perkembangan hari-hari ini dimana anak, mulai menampakan diri justru sebagai pelaku atas tindak kriminalitas itu sendiri. (ARA/EN)