Uang haram hasil pembobolan kotak amal Masjid Simpang Lima, Kota Ende, ternyata digunakan untuk berfoya-foya. Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan pelaku, usai ditangkap pada Minggu, 15 November 2020.
Dalam press realesse yang digelar Polres Ende hari ini (16/11/20), Kasat Reskrim AKP Laurensius mengatakan, pelaku pembobolan adalah AHR alias Hendra, pemuda berusia 24 tahun.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pihak Reskrim Polres Ende menemukan uang hasil pencurian tidak lagi utuh.
Total uang kotak amal yang dicuri pelaku sebesar Rp 7.893.000. Namun, setelah ditangkap, uang itu tersisa Rp 5.194.000. Atau ada selisih sekitar Rp 2 juta.
Lanjut AKP Laurensius, selisih uang sekitar Rp 2 juta itu, telah digunakan untuk berfoya-foya. “Aksi pencurian dilatar-belakangi faktor ekonomi dan keinginan untuk berfoya-foya,” ungkap AKP Laurensius (16/11/20).
Dijelaskannya, kotak amal dibobol pada pukul 02.15 Wita. Pada pagi hari sekitar pukul 08.30 Wita, pelaku langung pergi berbelanja.
Dengan uang hasil bobol kotak amal, pelaku membeli satu buah Handphone dan Simcard. Tak hanya itu, pelaku juga membeli baju kaos dan tas pinggang.
Lalu, uang juga digunakan saat melakukan pelarian. Pelaku membayar angkutan travel menuju Kabupaten Sikka.
Pelaku akhirnya diringkus di tempat pelarian. AHR alias Hendra ditangkap Satuan Reskrim Polres Ende di Kelurahan Magepanda, Kabupaten Sikka.
Dalam kejadian ini diamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah Kotak Amal Masjid, potongan besi yang digunakan mencongkel, handphone, tas pinggang, baju kaos putih, dan uang tunai sebesar Rp 5.194.000.
Atas perbuatannya pelaku terancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan 5 KUHP sub Pasal 362, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.