Ende  

Kurang Satu Syarat, Rencana Pinjaman Pemkab Ende Terancam Gagal

Avatar photo
Kantor Bupati Ende
Kantor Bupati Ende

Rencana pinjaman daerah yang tengah diupayakan Pemkab Ende terancam gagal lantaran belum penuhi seluruh persyaratan. Dari 17 syarat yang minta oleh Kementrian Dalam Negri, Pemkab Ende masih menyisahkan satu syarat yakni surat keputusan DPRD Ende mengenai persetujuan pinjaman.

Dalam rapat yang digelar antara DPRD Ende dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kamis, 19 Mei 2022, terjadi perbedaan penafsiran antara DPRD dan pemerintah mengenai PP Nomor 56 Tahun 2018 yang mengakibatkan dewan, tidak bersedia memberikan surat persetujuan pinjaman yang diminta pemerintah.

Sebelumnya, rencana pinjaman oleh Pemkab Ende telah mendapat persetujuan DPRD dalam penetapan APBD tahun 2022 pada bulan Desember 2021. Dewan menyetujui rencana pinjaman daerah sebesar Rp 150 miliar mengingat defisit anggaran yang dialami oleh Kabupaten Ende. Namun, saat itu, pemerintah tidak menginformasikan kepada DPRD untuk membahas pinjaman dalam paripurna tersendiri sehingga dapat dituangkan dalam surat keputusan DPRD.

Surat persetujuan DPRD baru diketahui sebagai salah satu syarat wajib ketika pemerintah melengkapi persyaratan yang diminta Kemendagri RI pada bulan Februari 2022. Surat keputusan DPRD ternyata satu diantara 17 persyaratan wajib yang mesti dilengkapi dalam Aplikasi Pinjaman Daerah (Simanda). Kewajiban menyertakan surat keputusan DPRD mengenai persetujuan pinjaman daerah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2018.

Karena itu, dalam rapat antara DPRD dan TAPD Pemkab Ende, pemerintah meminta lembaga dewan mengeluarkan surat tersebut agar kelengkapan persyaratan dapat terpenuhi. Sejauh ini, papar pemerintah, sebanyak 16 persyaratan telah dilengkapi dan hanya menyisahkan satu syarat.

Menurut TAPD Pemkab Ende, karena kebijakan umum APBD telah disetujui maka sekarang ini tinggal menuangkannya dalam surat keputusan yang ditanda-tangani pimpinan DPRD.

“Proses kita membahas pinjaman itu, KUA, Kebijakan Umum Anggaran itu kita sudah bahas, PPAS sudah kita bahas, struktur APBD sudah bahas, amanat peraturan sudah kita jalankan, kita hanya belum membuat surat pernyataan (persetujuan),” kata kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Maurits Bunga (20/5).

Secara garis besar, jelasnya, DPRD Ende telah menyutui rencana pinjaman daerah sehingga sekarang ini hanya tinggal menuangkannya dalam surat keputusan.

Namun, DPRD Ende memiliki penafsiran berbeda tentang amanat PP nomor 56 tahun 2018. Menurut dewan, proses penanda-tanganan surat keputusan seharusnya telah dilakukan dalam sidang penetapan APBD pada bulan Desember tahun 2021. Sebab, sesuai Pasal 16 Ayat 2, persetujuan DPRD dilakukan bersamaan pada saat pembahasan kebijakan umum APBD, bukan pada rapat-rapat lain.

Kealpaan pemerintah ini berakibat fatal  karena untuk menuangkan keputusan lembaga dewan dalam suatu surat keputusan harus melalui sidang paripurna, sementara masa sidang dimaksud telah terlewatkan. Seharusnya, menurut anggota dewan, pada saat masa sidang penetapan APBD pada bulan Desember 2021, sudah diinformasikan kepada dewan agar ada tambahan agenda tentang pinjaman daerah sehingga dapat dituangkan dalam surat keputusan.

DPRD Ende menyayangkan ketelodoran pemerintah dan meminta pemerintah mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Dewan sendiri, secara lembaga, tidak dapat mengeluarkan surat keputusan tanpa didahului paripurna.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Maurits Bunga, ditemui setelah rapat mengatakan, dari 17 syarat yang diminta oleh Kementrian Dalam Negeri telah terpenuhi 16 syarat. Satu syarat yang masih diupayakan itu amat penting, jika tidak terpenuhi maka rencana pinjaman daerah otomatis gagal dilakukan.

Hal itu dikatakan Maurits mengingat sifat pemenuhan persyaratan yang bersifat komplementer atau seluruhnya dilengkapi, bukan subtitusi atau satu syarat bisa menggantikan yang lain. “Dia (persyaratan) sifatnya itu komplenter bukan subtitusi, oh 16 (syarat) sudah ada ini, biar 1 tidak usah. Tidak. Harus 17 (syarat),” tegas Maurits Bunga. (ARA/EN)