Pemerintah kabupaten Ende kembali mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021. Demikian penjelasan Bupati Ende Djafar Achmad kepada awak media disela-sela Rakor Pamong Praja yang digelar pada Rabu, (7/12/2022).
Opini Wajar Tanpa Pengeculian yang diberikan oleh BPK RI merupakan kedua kalinya bagi Pemerintah Kabupaten Ende. Sebelumnya, pada tahun 2021, lembaga auditor keuangan tersebut juga mengeluarkan opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Ende tahun anggaran 2020.
Bupati Djafar dalam kegiatan tersebut mengatakan, raihan WTP tersebut merupakan hasil kerja keras pemerintah daerah dalam menyajikan laporan keuangan yang profesional, akuntabel dan teruji.
“Prestasi ini tentunya tidak didapatkan dengan mudah tetapi melalui mekanisme pelaporan keuangan yang benar dan teruji,” ungkap Bupati Djafar.
Bupati Djafar meminta para pimpinan organisasi perangkat daerah untuk mempertahankan prestasi tersebut dengan meningkatkan kualitas kinerja terutama kualitas laporan keuangan. Tutur Bupati Djafar, laporan keuangan menjadi perhatian serius pemerintah sebab merupakan salah satu bentuk pertanggung-jawaban kinerja kepada masyarakat.
Karena itu dirinya meminta seluruh organisasi perangkat daerah bekerja-sama dan saling melengkapi guna mempertahankan predikat tersebut.
“Setiap rupiah yang kita gunakan harus benar – benar sesuai dengan regulasi yang dapat dipertanggungjawabkan terutama bagi kesejahteraan masyarakat. Kuncinya kerja cerdas, kerja tulus dalam bingkai bekerja bersama-sama dan sama sama bekerja,” terang Djafar.
Opini WTP yang diterima tahun ini merupakan yang kedua kalinya bagi Kabupaten Ende secara berturut-turut. Sebelumnya, pada tahun 2021, lembaga pemeriksa keuangan tersebut juga mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengeculian atas laporan keuangan Pemkab Ende tahun anggaran 2020.
Pada tahun itu BPK RI melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Ende tahun anggaran 2020 sebanyak dua kali. Proses pemeriksaan terdiri dari pra audit yang dilakukan selama satu bulan dan proses audit selama 40 hari.
Hasil pemeriksaan tersebut diumumkan dalam LHP BPK tanggal 2 Agustus 2021 dan menjadi momen penting sebab untuk pertama kalinya Kabupaten Ende meraih opini WTP. BPK RI Perwakilan NTT, tanpa mengurangi capaian itu, tetap menyelip beberapa catatan misalnya pengelolaan insentif pemungutan pajak daerah yang belum sesuai ketentuan. Catatan yang diberikan BPK bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi opini WTP yang diberikan pada tahun tersebut. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.