Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, memberikan bantuan alat kesehatan untuk 52 rumah sakit dan 416 puskesmas di provinsi Nusa Tenggara Timur (18/7/20). Pemberian bantuan ini bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI.
Untuk Rumah Sakit, masing-masing mendapat bantuan Ventilator, APD Coverall 50 pcs, Masker 100 pcs dan Face Shield 6 pcs.
Khusus untuk Ventilator, diberikan Laka Lena kepada 10 buah Rumah Sakit yang berada di NTT.
Ventilator merupakan alat yang menyediakan ventilasi mekanis dengan menggerakan udara, ke dalam dan ke luar paru-paru. Fungsinya sebagai alat bantu pernapasan amatlah berguna bagi pasien Covid-19, ketika mengalami gangguan pernapasan.
Harga Ventilator tak dapat dikatakan murah. Jika harga Alat Pelindung Diri (APD) dibandrol paling tinggi Rp 1 juta, maka Ventilator jauh melampaui itu. Harganya berkisar antara belasan hingga puluhan juta.
Barangkali karena harganya itu keberadaan alat ini di Rumah Sakit wilayah NTT masih dikatakan minim. Padahal, ketika pandemi Covid menyerang, alat Ventilator paling dibutuhkan.
Pentingnya ketersediaan Ventilator dinilai Melki Laka Lena sebagai salah satu kebutuhan utama ditengah pandemi Covid-19. Karena itu Laka Lena berupaya mengirimkan Ventilator ke 10 Rumah Sakit yang berada di NTT.
Berikut ini daftar Rumah Sakit penerima bantuan Ventilator, berdasarkan rilis partai Golkar NTT.
- RSUD Waikabubak, Sumba Barat.
- RSUD Pratama Reda Bolo, Sumba Barat Daya.
- RSUD Umbu Rara Meha, Sumba Timur.
- RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang.
- RSUD Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
- RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
- RSUD Mgr. Gabriel Manek, Kabupaten Belu.
- RSU Penyangga Perbatasan Betun, Kabupaten Malaka.
- RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata.
- RSUD dr. Ben Mboi, Kabupaten Manggarai.
Untuk diketahui, selain kepada 52 Rumah Sakit, Laka Lena juga memberi bantuan kepada 416 Puskemas di seluruh NTT. Setiap Puskesmas, masing-masing mendapat 10 pcs APD Coverall, Masker 50 pcs dan Face Shield 2 pcs. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.