Pengawasan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Kabupaten Ende terhadap limbah yang dihasilkan PLTU Ropa terbilang amat lemah. Kontrol terhadap kandungan limbah dan akibatnya bagi lingkungan sekitar, masih sulit dilakukan hingga sekarang ini.
Keberadaan limbah batubara di PLTU Ropa menjadi sorotan karena keluhan warga di sekitar lokasi.
BACA JUGA : Bantuan Dana Bagi Mahasiswa Mulai Disalurkan Pemda Ende
Mengenai keluhan atas limbah, Kadis Lingkungan Hidup Daerah, Abdul Haris Madjid mengakui pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya belum dapat dilakukan secara menyuruh. Menurut Abdul Haris, pengawasan yang secara langsung ditangani oleh DLH Ende sebatas pada, uji kebisingan, uji kadar udara, dan uji kandungan air (bukan limbah).
Sedangkan mengenai pengujian terhadap kandungan air laut yang diduga tercemar oleh limbah, tidak dapat dilakukan oleh DLH Ende. Lanjut Abdul Haris, ketiadaan laboratorium merupakan alasan pengujian itu tidak dapat dilakukan.
“Kami tidak ada laboratorium. Dari Pemda Ende ini tidak ada regen, semacam zat kimia untuk menentukan kadar kandungan dalam air laut itu,” kata Abdul Haris (24/9/20).
BACA JUGA : Laka Lantas di Ende Didominasi Anak-anak, 50 Persen Meninggal Dunia
Karena itulah apabila pihak ketiga meminta pengujian, dikatakan Abdul Haris, DLH Ende selalu menolak. Begitu pun dengan pengujian limbah batubara PLTU Ropa.
Pengujian kadar limbah batubara PLTU Ropa dilakukan oleh laboratorium di luar DLH Ende. Kata Abdul Haris, PLTU Ropa menggunakan salah laboratorium swasta di Surabaya sebagai tempat pengujian. Pengujian biasa dilakukan 6 bulan sekali dan hasilnya disampaikan kepada DLH Ende.
Namun, pihak DLH Ende sendiri tidak mampu melakukan uji pembanding. Selama ini DLH Ende terpaku pada hasil laporan pengujian oleh PLTU Ropa.
Padahal ruang bagi DLH Ende melakukan uji pembanding dimungkinkan secara aturan. Kata Abdul Haris, kendati hal itu dimungkinkan, DLH Ende belum dapat melakukannya lantaran keterbatasan fasilitas. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.