DPRD Ende bersama orangtua dari anak-anak klaster Magetan yang sedang menjalani karantina, hari ini mendatangi Posko Penanganan Covid-19 yang terletak di Kantor Bupati Ende (12/5/20). Mereka datang melakukan protes terkait lokasi karantina yang jorok dan tidak tertata.
Dipimpin oleh ketua Fransiskus Taso, anggota DPRD Ende yang terdiri dari Yulius Cesar Nonga, Sabri Indradewa, Mahmud Djega, Hasbulah Mberu, dan Hajarul Hastuti mendampingi para orangtua berdialog dengan Tim Gugus Tugas.
Dalam proses dialog, ketua DPRD Ende Fransiskus Taso atau akrab disapa Feri, terlihat berang setelah mendengar keluhan para orangtua.
Menurut Feri, dengan rentang waktu yang tersedia, Gugus Tugas seharusnya bisa mencarikan tempat yang layak. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Gugus Tugas.
“Kalau tidak ada tempat, pakai rumah dinas saya! Tapi kamu (Gugus Tugas) malu kalau sampai begitu,” tegas Feri.
Lanjutnya Gugus Tugas sudah semestinya menyiapkan tempat secara baik sebelum melakukan karantina. Dirinya juga menyarankan kepada Gugus Tugas agar menggunakan Rumah Jabatan Sekda Ende, karena belum ditinggali.
Diakhir proses dialog Feri menyayangkan ketidak-hadiran para pimpinan Gugus Tugas. Menurutnya ini merupakan tugas pemerintah yang wajib diselesaikan.
“Kami lembaga DPRD ini jangan menjadi tempat sampah. Mohon maaf, lembaga DPRD ini bukan tempat sampah. Semua kami urus dari pagi sampai malam.” Karena itu Feri meminta kehadiran pucuk pimpinan menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam pantauan Ende News hingga pukul 15.30 WITA, para pengambil kebijakan dalam struktur Gugus Tugas tidak terlihat hadir menemui orangtua dan anggota DPRD. Hal tersebut membuat desakkan para orangtua memulangkan anak mereka tidak bisa diwujudkan. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.