Ende  

Lurah Onekore Kaget, Pemukiman Warga Ternyata Hutan Produksi

Avatar photo
Lurah Onekore, Yohanes Hami ketika ditemui di ruangannya (29/9/20)
Lurah Onekore, Yohanes Hami ketika ditemui di ruangannya (29/9/20)

Lurah Onekore, Kabupaten Ende, Yohanes Hami, mengaku terkejut dengan penetapan pemukiman warga di wilayahnya sebagai kawasan Hutan Produksi. Dikatakan Yohanes Hami (28/9/20), selama ini dirinya tidak pernah diinformasikan oleh instansi terkait tentang penetapan tersebut.

Penetapan kawasan Hutan Produksi di pemukiman warga, kata Yohanes Hami, diketahui saat warga Onekore hendak melakukan pemecahan sertifikat tanah. Ketika berupaya melakukan pemecahan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ende, permohonan warga ternyata ditolak.

BPN Ende mengatakan tanah milik warga yang akan dipecah itu masuk dalam kawasan Hutan Produksi.

BACA JUGA : Aneh, Pemukiman Warga Onekore Ditetapkan Sebagai Hutan Produksi

Menurut Yohanes Hami, untuk menyelesaikan persoalan tersebut dirinya telah mengadakan rapat dengan warga di Kelurahannya. Berbagai cara lain juga tengah dilakukan termasuk mendatangi BPN Ende.

Setelah melakukan penelusuran, diketahui penetapan kawasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 Tanggal 14 Mei 2016.

Keberadaan SK tersebut membuatnya kaget. “Saya selaku Lurah, baru mengetahui, ternyata ada SK (Nomor) 357 ini,” kata Hami, heran.

Yohanes Hami juga diperlihatkan peta oleh BPN Ende yang berisi cakupan kawasan Hutan Produksi. Melihat peta, dirinya semakin dibuat kaget.

“Hampir setengah dari total wilayah Kelurahan Onekore, masuk dalam kawasan Hutan (Produksi)”. Lanjutnya, padahal itu adalah pemukiman warga.

Dirinya menjelaskan, selama menjabat sebagai lurah sejak tahun 2014, ia tidak pernah diinformasikan oleh pihak terkait, yakni UPT Kehutanan NTT wilayah Ende. Pemberitahuan dan proses survei sebelum terbitnya SK itu, tidak pernah diketahui pihaknya.

Bahkan, setelah SK tersebut dikeluarkan pun, Kelurahan Onekore tidak disosialisasikan.

Ulang Yohanes Hami, dirinya baru tahu ketika dijelaskan oleh BPN Ende. Sementara itu, UPT Kehutanan Ende, sebagai instansi terkait dibawah Kementrian yang mengeluarkan SK, tidak pernah menginformasikan pihaknya.

BACA JUGA : Kasus Mark Up Rekening Listrik PDAM Ende, Begini Modus HSA

BPN Ende yang hubungi Ende News (29/9/20), membenarkan adanya SK tersebut. Kepala BPN Ende, Herman Oematan mengatakan, SK itu dikeluarkan oleh Kementrian LHK, sehingga posisi BPN sebatas menginformasikan.

Mengenai keberadan SK tersebut, dirinya tidak dapat menjelaskan lebih jauh sebab bukan dikeluarkan oleh Kementrian Pertanahan.

Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, pihak UPT Kehutanan Ende sebagai instansi dibawah Kementrian LHK, belum dapat dihubungi. (ARA/EN)