Ende  

Mantan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Ende Ditahan Dugaan Korupsi Dana Komite 1,7 Miliar

Avatar photo
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Iptu Yance Kadiaman saat jumpa pers dugaan kasus korupsi dana komite sekolah SMKN 1 Ende
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Iptu Yance Kadiaman saat jumpa pers dugaan kasus korupsi dana komite sekolah SMKN 1 Ende

Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Ende, Nusa Tenggara Timur, berinisial HGR dan bendahara WD terancam ditahan penyidik Polres Ende atas dugaan korupsi Dana Komite Sekolah senilai Rp 1,7 miliar. Keduanya diduga menggunakan dana komite tanpa melalui mekanisme, tidak sesuai peruntukkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi atau sekedar bersenang-senang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Ende setelah mendapatkan bukti yang cukup terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penuturan Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, Kepolisian telah menemuan dua alat bukti terkait dugaan korupsi yang dana komite di SMKN 1 Ende yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2021.

Advertisement
dpd ri
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Penetapan tersangka ini telah memenuhi dua alat yang cukup terkait tindak pidana penyalahgunaan uang komite tahun ajaran 2019 sampai dengan Desember 2021,” jelas Andre kepada wartawan di Ende, Senin (31/10/22).

Andre Librian menjelaskan, penyelidikan kasus tersebut mulai dilakukan oleh pihaknya pada bulan lalu berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor 281/IX/2022/Reskrim, tanggal 12 September 2022. Dalam kasus itu, penyidik memeriksa kurang lebih 55 saksi, mulai dari guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), orangtua wali, dan anggota komite sekolah.

Dalam penyeledikan ditemukan beberapa kejanggalan seperti pengangkatan pengurus komite sekolah oleh HGR tanpa melalui mekanisme, penunjukkan tenaga pendidik sebagai bendahara komite yang menyalahi aturan, dan penggunaan dana komite tanpa persetujuan dari ketua komite dan sekretaris. Selain itu, Kepolisian juga menemukan penggunaan keuangan komite oleh HGR tidak sesuai ketentuan bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka HGR menggunaan uang tersebut untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam dan bermain judi. Selain itu, sebagian uang lainnya diberikan kepada istri dan juga anak-anaknya dan membelikan tiket pesawat untuk istri dan anak-anaknya yang diakui sebesar Rp. 403,5 juta.

Sementara tersangka lain, WD, menggunakan uang komite untuk membeli sebidang tanah di Marilonga, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara senilai Rp 50 juta dan membayar uang kesra kepada para guru di SMK Negeri 1 Ende senilai Rp. 196 juta.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Aerox 155 CC berwarna merah dengan nomor polisi EB 4678 AK, emas sebesar 13 gram 21 karat seharga Rp 4 juta, uang tunai senilai Rp 243 juta, satu unit laptop, dan sejumlah nota belanjaan.

Tersangka dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Saat ini kedua tersangka Andre telah ditahan di sel tahanan Polres Ende selama 20 hari ke depan. (ARA/EN)