Mbak Ve, Admin Arisan Sultan dan Investasi Bodong, Ditangkap Polisi

Avatar photo
Ilustrasi Investasi Bodong
Ilustrasi Investasi Bodong

Fitria Handayani alias FH alias mbak Ve (26), pelaku investasi bodong dan admin arisan Sultan, ditangkap oleh Kepolisian Resort Ende.

Mbak Ve diciduk di kosan, Jalan W.Z Yohanes, Kelurahan Paupire, Kota Ende pada Rabu 17 Oktober 2023.

Advertisement
iklan
Scroll kebawah untuk lihat konten

BACA JUGA

Penuturan Kasat Reskrim Polres Ende,Iptu Yance Kadiaman (18/10), pelaku diciduk terkait produk yang djalankan selama ini yakni investasi bodong dan arisan Sultan.

“Hari ini masih dalam status penangkapan ya, terkait dengan admin atau pemilik akun arisan Sultan sama investasi penanaman modal tanpa izin atau kita biasa bilang investasi bodong,” tuturnya (18/10).

Penangkapan mbak Ve dilakukan Polisi atas laporan beberapa nasabah yang merasa tertipu. Pengembangan kasus itu pun telah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menangkap pelaku.

Mbak Ve ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP, sebutnya.

“Kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada dan kita terapkan pasal 378 dan 372 (tentang), penipuan dan penggelapan terkait laporan beberapa korban”.

BACA JUGA

Mengenai kronologis kasus ini, terangnya, berawal saat pelaku menjalankan dua produk, investasi bodong dan arisan bernama Sultan pada Januari tahun ini di Kabupaten Ende.

Investasi bodong dijalankan mbak Ve dengan mengiming-imingi para korban keuntungan sebesar 30 persen per bulan, dihitung berdasarkan jumlah modal yang diinvestasikan.

Setiap modal yang diinvestasikan kepada pelaku dipotong 5 persen, kata Kadiaman. Potongan itu merupakan biaya administrasi yang dikenakan pelaku ke setiap investor.

“Jadi setiap uang yang disetor langsung dipotong 5 persen menjadi biaya administrasi,” ucapnya.

“Produk kedua yang ditawarkan tersangka yaitu arisan Sultan,” lanjut Kadiaman.

Pelaku juga mengelola kelompok Arisan yang diberi nama Sultan. Para anggota arisan yang bergabung di petakan oleh pelaku ke dalam grup atau kelompok-kelompok sesuai kesamaan nominal arisan.

Penentuan kelompok-kelompok merupakan kewenangan pelaku dan selain itu, ia juga menjadi salah satu anggota pada setiap kelompok arisan yang dibentuknya.

Dua produk yang dijalankan mbak Ve ternyata tidak dapat dipertanggung-jawabkan. Keuntungan produk investasi bodong hanya didapat para nasabah pada bulan-bulan awal. Sedangkan sisanya tidak diberikan mbak Ve.

Begitupun dengan arisan Sultan. Pembayaran para anggota mandek bahkan tak terbayarkan.

BACA JUGA 

Beberapa nasabah kemudian melaporkan pelaku kepada Polisi untuk mendapatkan ganti rugi atas dana yang disetor. Para korban mengeluhkan dana mereka yang raib setelah disetor kepada pelaku.

Mengenai pengembalian dana, kata Iptu Yance Kadiaman, penyidik Kepolisian belum menemukan adanya uang yang masih disimpan oleh tersangka. Hal itu diketahui dari pengakuan tersangka dan beberapa rekening tabungan milik tersangka yang diperiksa oleh Polisi.

Memang, aku Kadiaman, aliran uang dalam beberapa rekening tersangka berjumlah besar mencapai lebih dari Rp 3 miliar, namun posisi keuangan pada seluruh tabungan itu saat ini kosong.

“Hampir tidak ada uang sama sekali di 5 buku tabungan yang kami sita dari tersangka,” ucapnya. “Dan tersangka sudah mengakui kepada penyidik bahwa ia bankrut”.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan dan dijerat pasal penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHAP. (ARA/EN)