Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri berkunjung ke Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Megawati berkeliling melihat kondisi rumah yang sempat ditempati sang proklamator Soekarno dalam kurun waktu empat tahun itu.
Pantauan detikcom di Rumah Pengasingan Bung Karno, Jalan Perwira, Kelurahan Kotaraja, Ende Utara, NTT, Jumat (31/5/2024) Megawati tiba pukul 16.30 WITA. Kedatangannya disambut riuh warga sekitar Rumah Pengasingan.
“Ibu Mega, Ibu Mega,” ujar warga di depan gerbang Rumah Pengasingan.
Turut mendampingi Megawati, yakni Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Bintang Puspayoga hingga Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Terlihat pula pasangan capres-cawapres yang diusung oleh PDI Perjuangan di Pilpres 2024, yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Megawati melihat satu per satu peninggalan sang ayah yang dijaga dalam Rumah Pengasingan. Ia tampak memperhatikan pena atau ballpoint penyerahan dari Ratna Darjam Uttuh.
Megawati sesekali memanggil Hasto untuk melihat benda-benda sejarah, salah satunya biola yang sempat digunakan oleh Soekarno. Megawati juga menyambangi kamar tidur Bung Karno.
Dari keterangan yang tertera, tempat tidur tersebut diberikan oleh Haji Achmad Ambuwaru
Adapun, kunjungan Megawati ke Rumah Pengasingan Bung Karno dalam rangka pengukuhan jaringan Kota Kabupaten tapak sejarah Bung Karno bertempat di situs Bung Karno Ende. Secara formal Megawati juga memberikan tanda tangannya.
Pantauan media ini, rumah pengasingan itu dipadati pengunjung sejak Jumat pagi karena adanya sejumlah kegiatan menjelang Hari Lahir Pancasila. Juru pelihara rumah pengasingan, Syafrudin mengatakan, pihaknya sudah berbenah di tempat bersejarah itu demi menyambut kedatangan Megawati.
“Dalam persiapan sudah begitu matang. Ada perbaikan-perbaikan yang sudah kita lakukan dan diperbagus lagi semua untuk persiapan seperti itu,” kata Syafrudin.
Syafrudin menyampaikan, struktur bangunan rumah pengasingan Bung Karno tergolong asli karena tidak sepenuhnya dirombak.
“Ya, kalau bentuk kontruksi bangunannya itu masih asli, tetapi sudah pernah direnovasi 2011 dan 2012. Itu programnya Pak Boediono sebelum Beliau manjadi Wapres, Beliau mencari dan berkunjung ke Ende mencari titik-titik yang pernah Bung Karno singgahi itu mau direstorasi atau renovasi, tetapi sudah terlaksana renovasi semua,” ucap dia.
Syafrudin juga membeberkan sejumlah situs bersejarah di Ende yang sudah mengalami pemugaran atau renovasi. “Salah satunya itu makam ibu mertuanya Bung Karno, situs Rumah Pengasingan Bung Karno, gedung pertunjukan, serambi Bung Karno, gereja katedral, Taman Renungan Bung Karno dan masjid tertua yaitu Madjid Ar Rabithah, yang Bung Karno sering melaksanakan lima waktu ibadah shalat di sana,” kata dia.
Syafrudin mengatakan, rumah pengasingan Bung Karno menjadi tempat bersejarah bagi Indonesia karena Proklamator RI Soekarno pernah diasingkan Belanda bersama keluarga dari 14 Januari 1934 sampai 18 Oktober 1938 di sana.
“Selama empat tahun Bung Karno diasingkan di Ende, yang dilakukan oleh Bung Karno, tetap diawasi oleh pemerintah Belanda. Tetapi Bung Karno bukan dipenjarakan bersama keluarga, tetapi aktivitas kegiatan Bung Karno selama pengasingan empat tahun itu bebas, tetapi tetap di bawah pengawasan Belanda,” ujar dia.
Menurut dia, rumah pengasingan Bung Karno sebenarnya menjadi lokasi yang sering dikunjungi wisatawan. Mereka bahkan tiba tidak hanya menjelang Peringatan Hari Lahir Pancasila.
“Bukan saja menjelang 1 Juni, setiap hari itu pengunjung yang berdatangan ke kota ini pasti salah satunya berkunjung ke rumah pengasingan Bung Karno. Bukan saja wisatawan domestik, wisatawan asing juga pasti kalau ke sini pasti singgah di Rumah Pengasingan Bung Karnoā€¯.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.