Rencana Pemerintah Kabupaten Ende menata Pantai Kota Raja menimbulkan pro dan kontra. Perkembangan terbaru mengenai program tersebut, DPRD Ende telah menyetujui peminjaman Rp 60 Miliar dari Bank NTT.
Dalam draft usulan pemerintah, sebagian dana pinjaman akan digunakan menata Pantai Kota Raja, menjadi obyek wisata unggulan di Kota Ende. Namun, mengenai penggunaan dana pinjaman, DPRD masih bergeming.
BACA JUGA :
- DPRD Setuju Pemkab Ende Pinjam Rp 60 Miliar Dari Bank NTT
- Rp 58 Miliar Total Anggaran Penataan Pantai Kota Raja
Menurut anggota DPRD Ende, Maria Margaretha “Megi” Sigasare, usulan penggunaan dana pinjaman belum disepakati, karena DPRD masih mencermati manfaat dari penataan Pantai Kota Raja.
Ditanyai mengenai sikapnya, Megi mengatakan, dirinya tak mempermasalahkan rencana penataan tersebut. Asalkan, lanjut Megi, hasil penataan memberi manfaat bagi warga dan penerimaan daerah.
“Saya setuju tetapi dengan syarat, pemerintah mesti menjelaskan manfaat penataan bagi warga sekitar. Lalu, pemerintah juga harus memberikan proyeksi penerimaan daerah,” ucapnya (13/11/20).
Sebenarnya, jelas Megi, penataan Pantai Kota Raja memang merupakan program Marsel-Jafar (MJ) jilid II. Namun, kendati merupakan program MJ, dirinya merasa perlu ditunjukan kesiapan aparatur menjalankan program tersebut.
Megi mencontohkan, selama diskusi informal atau dalam rapat resmi bersama pemerintah, dirinya belum pernah dijelaskan manfaat penataan bagi warga sekitar.
“Berapa pedagang yang dapat berjualan di sepanjang Pantai, berapa lapak jualan yang disiapkan. Itu tidak pernah diketahui,” lanjut Megi.
Aspek penting lain, mengenai besaran penerimaan daerah yang akan dihasilkan. Jelas Megi Sigasare, pemerintah diharuskan mengukur, berapa peningkatan pendapatan daerah yang dihasilkan dari obyek tersebut.
“Pemerintah memberikan proyeksi, berapa pendapatan daerah setelah obyek itu ditata. Apakah itu dari karcis parkir, lapak jualan, dan lainnya. Sehingga manfaat penataan itu jelas dan terukur”.
Megi menegaskan, jika hal-hal tersebut mendapatkan kejelasan, maka dirinya sebagai anggota legislatif dari partai koalisi pendukung pemerintah, akan menyetujui rencana penataan Pantai Kota Raja. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.