Pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Ende ditemukan berbagai kejanggalan dan rawan diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kerawanan dalam pendistribusian pupuk diduga disebabkan pengawasan yang rendah oleh dinas terkait dan ketidakpastian infomasi kepada masyarakat. Mengenai hal ini DPRD Kabupaten Ende berinisiatif akan melakukan sidak hingga ke distributor.
Tahun ini Kabupaten Ende mendapat kuota pupuk bersubsidi mencapai ratusan ton, terdiri dari pupuk Urea sebanyak 528 ton, SP-36 sebanyak 150 ton, ZA 850 ton, NPK 252 ton, Organik 500 ton, dan Organik cair 569 ton.
Para petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dengan kisaran harga jauh di bawah harga pasar. Untuk pupuk Urea misanya, para petani bisa mendapatkannya dengan harga Rp 2.250 per kilogram. Lalu, pupuk SP-36 seharga Rp 2.400 per kilogram, pupuk ZA seharga Rp 1.700 per kilogram, pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram, pupuk Organik Rp 800 per kilogram, dan pupuk Organik cair seharga RP 20.000 per liter.
Penuturan kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ende, Marianus Alexander (11/3/22), pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada petani dengan luas lahan dibawah 2 hektar.
“Yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah masyarakat dengan luas lahan 2 hektar. Lebih dari itu tidak berhak karena dianggap mampu,” ucap Marianus (11/3).
Para penerima pupuk pun harus mendaftarkan diri, luas lahan dan kebutuhan pupuk secara online melalui sistem Elektronik Rencana Definif Kebutuhan Kelompoktani (E-RDKK), yang berisi rencana kebutuhan pupuk per individu. Memang, para petani yang membutuhkan pupuk dihimpun dalam kelompok-kelompok tani tetapi pendistribusian pupuk nantinya tetap berdasarkan rencana kebutuhan per individu.
Pendaftaran dari para petani selanjutnya akan diverifikasi dari tingkat paling bawah hingga dinas lalu dikirimkan ke pusat. Berdasarkan rencana inilah pemerintah pusat mendistribusikan pupuk bersubsidi setiap tahunnya. Pendistribusian pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat biasanya dikirimkan pada awal tahun mulai bulan Januari dan berlaku hingga hingga akhir tahun.
Untuk Kabupaten Ende, Dinas Pertanian bekerjasama dengan dua distributor sebagai penyalur pupuk bersubsidi untuk seluruh wilayah. Dua distributor yakni toko Sabatani dan toko Karunia Indah yang berada di dalam Kota Ende. Sehingga, masyarakat dari desa-desa yang ingin mengambil pupuknya mesti penempuh perjalanan ke Kota Ende untuk mengambil jatah mereka.
Namun, kata beberapa petani, distributor sering mengatakan pupuk bersubsidi habis ketika mereka hendak membelinya. Hal seperti itu dikeluhkan mereka sering terjadi mulai pertengahan tahun. Para petani mempertanyakan hal tersebut sebab kuota pupuk bagi setiap orang telah ditentukan sesuai RDKK.
“Saya punya habis padahal kuota untuk setiap orang sudah ditentukan,” kata salah satu petani yang enggan disebutkan namanya. “Apalagi kalau sudah pertengahan tahun, itu susah sekali kita dapat jatah kita,” lanjutnya.
Penelusuran media ini di salah satu toko distributor pupuk bersubsidi pada tanggal 22 Maret 2022 menemukan beberapa kejanggalan. Pertama, stok pupuk bersubsidi tidak tersedia seluruhnya melainkan hanya terdapat beberapa jenis. Kedua, antara pupuk bersubsidi dan non subsidi sulit dibedakan, pupuk bersubsidi Urea misalnya, kata pekerja di salah satu toko distributor, yang disubsidi hanyalah pupuk Urea dengan berat 20 kg sedangkan untuk 50 kg dijual dengan harga non subsidi.
Penelusuran ini juga menemukan bahwa stok pupuk bersubsidi hanya dilayani hingga pertengahan tahun tepatnya hingga bulan Juni sedangkan mulai bulan Juli hingga akhir tahun pupuk bersubsidi dijual dengan harga non subsidi.
“(Pupuk) Za, SP-36 dengan Petraganik hanya layan sampai bulan enam (Juni) saja, bulan tujuh tidak subsidi lagi jadi lebih mahal,” kata pekerja di salah satu toko pupuk bersubsidi di Kota Ende (22/3).
Selain itu, persoalan pengawasan dari Dinas terkait pada toko distributor juga terlihat lemah. Pembelian pupuk bersubsidi dipercayakan sepenuhnya kepada distributor mulai dari pembelian hingga memasukan data pembelian pada aplikasi. Data ini praktis hanya dilaporkan oleh distributor tanpa pengawasan Dinas terkait.
Keluhan para petani ternyata telah sampai ke telinga anggota DPRD Ende. Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Dinas Pertanian Kabupaten Ende (24/3/22), anggota DPRD Ende Syukri Abdullah mempertanyakan kelangkaan stok pupuk bersubsidi yang terjadi pada pertengahan tahun. DPRD Ende pun berang sebab pihak distributor menjual dengan harga non subsidi mulai pertengahan tahun padahal subsidi diberikan hingga akhir tahun.
“Pupuk bersubsidi itu didatangkan berdasarkan data simultan dan semua kelompok harus memiliki RDKK dengan 2 toko besar di Ende ini sebagai distributor. Yang mengherankan, itu kok pendistribusian pupuk bersubsidi hanya sampai di bulan enam (Juni), bulan tujuh petani harus membeli dengan harga non subsidi,” kata Syukri Abdullah.
“Dari harga subsidi yang tadinya Rp 125 ribu per karung Urea atau TSP, bulan tujuh petani harus membeli dengan harga Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu. Ini petani bingung, kok kenapa subsidi hanya sampai di bulan enam”.
Bahkan, lanjut Syukri Abdulah, pupuk bersubsidi jenis Petrogenik sudah tidak tersedia pada distributor atau dengan kata lain petani harus membelinya di tempat lain dengan harga non subsidi.
Anehnya, berbagai kejanggalan hal tersebut tidak diketahui oleh Dinas Pertanian Kabupaten Ende. Kepala Dinas Marinus Alexander mengaku kaget dan baru mengetahuinya, dia juga menyebut stok pupuk bersubsidi seharusnya tersedia karena masih awal tahun.
Lalu, mengenai batas pengambilan pupuk bersubsidi yang hanya sampai pertengahan tahun, dirinya menjelaskan seluruh pupuk bersubsidi dikirimkan Pemerintah Pusat pada awal tahun dan berlaku hingga akhir tahun. Jadi tidak ada alasan untuk membatasi pendistribusian hanya sampai pertengahan tahun, jelasnya.
Lemahnya pengawasan Dinas Pertanian Kabupaten Ende terhadap alur distribusi pupuk menuai kritik para anggota dewan. Perdebatan di ruang sidang pun terjadi dan berujung dengan keputusan para legislator menghadirkan seluruh pihak termasuk distributor pada pertemuan selanjutnya.
Dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, selain Dinas Pertanian dan distributor, pihak lain yang juga memiliki tanggung jawab adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ende. Namun Kepala Dinas Muhamad Syahrir yang diwawancarai (01/04/22), menjelaskan, kewenangan Disperindag Ende terbatas pada pendataan jumlah pupuk bersubsidi yang diberikan kepada Kabupaten Ende. Sedangkan pendistribusian pupuk hingga ke petani merupakan kewenangan Dinas Pertanian Kabupaten Ende.
Hingga saat ini, tindak lanjut atas keputusan Komisi II DPRD Ende untuk memanggil seluruh pihak belum berhasil dilakukan. Ketua Komisi II, Yulius Cesar Nonga, yang sempat dihubungi pada Kamis (31/3/22), mengatakan bahwa pertemuan tersebut telah diagendakan oleh Komisi II.
Memang, diakui Yulius, terdapat hal-hal yang janggal dalam pendistribusian pupuk bersubsidi dan menyebabkan para petani kesulitan. Yulius mencontohkan, stok pupuk bersubsidi tersedia sebelum musim tanam sedangkan pada musim tanam stok pupuk justru langka dan dijual dengan harga non subsidi.
“Ada informasi, bulan enam dan tujuh (Juni dan Juli) saat musim tanam, pupuk yang didapat itu dalam harga normal karena subsidi yang diberlakukan agen (distributor) hanya setengah tahun saja. Sehingga mekanisme dan waktu pemberian pupuk ini terlihat tidak sesuai dengan kebutuhan petani, disaat petani membutuhkan pupuk subsidi justru pupuk dijual dengan harga non subsidi,” kata Yulius Cesar Nonga.
“Kita coba berkomunikasi kemarin dan sudah sepakati, kita tinggal mengagendakan waktu pertemuan antara Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan dua penyalur pupuk bersubsidi. Maksud dari pertemuan ini adalah kita mau mengetahui secara utuh payung hukum terkait dengan distribusi pupuk bersubsidi ini, termasuk dengan durasi waktu penyalurannya”.
Jika ditemukan ada unsur kesengajaan yang menguntungkan pihak tertentu, sambungnya, DPRD berkomitmen akan merekomendasikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.