Ende  

Menelusuri Tunggakan Gaji Tenaga Kebersihan DLH Ende Dari Awal

Avatar photo
Ilustrasi
Ilustrasi

Persoalan tunggakan gaji para tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende masih bergulir hingga kini. Terakhir, Pemkab Ende dan DPRD bersepakat untuk membayar tunggakan gaji selama 6 bulan melalui mekanisme kontrak perorangan, sedangkan untuk bulan-bulan selanjutnya akan dibayarkan melalui pihak ketiga atau outsourcing.

Namun, terkait solusi yang disepakati pada tanggal 12 Juni 2023 itu, pihak pemerintah belum merealisasikan hingga saat ini karena masih berkutat membahas aturan yang tepat.

Mengapa gaji tenaga kebersihan sampai menunggak begitu lama padahal para pekerja telah memenuhi kewajiban bekerja selama 6 bulan? Sengkarut persoalan ini bahkan bisa dikatakan telah terjadi sejak bulan November tahun lalu.

Pada Mulanya Surat Bupati

Persoalan bermula pada bulan November tahun 2022 ketika Bupati Ende mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan para pimpinan OPD memberhentikan seluruh tenaga penunjang atau sering dikenal tenaga honorer. Pemberhentian yang dilakukan oleh Pemkab Ende itu lebih cepat setahun dari batas waktu yang diberikan Pemerintah Pusat. Untuk diketahui, Pemerintah Pusat sebenarnya membolehkan pemerintah daerah mempekerjakan tenaga penunjang hingga bulan November tahun 2023.

Namun, Pemkab Ende keukeh, para tenaga penunjang mesti diberhentikan paling lambat tanggal 1 Januari 2023. Imbas surat edaran tersebut maka pemerintah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan pendataan dan menemukan ada 3.007 tenaga penunjang yang dipekerjakan di lingkup Pemkab Ende.

Didalam 3.007 tenaga penunjang  itu terdapat jenis-jenis pekerjaan yang tidak terkena imbas surat edaran bupati sebab jenis pekerjaan ini masih diperbolehkan oleh Pemerintah Pusat. Ini adalah jenis pekerjaan para tenaga penunjang di lingkup Pemkab Ende yang masuk kategori tenaga alih daya, terdiri dari, tenaga kebersihan, driver, satpam dan pemadam kebakaran.

Para tenaga penunjang yang mengerjakan jenis-jenis pekerjaan tersebut masih dapat melanjutkan pekerjaan masing-masing di instansi pemerintah asalkan melalui kontrak antara pemerintah dengan pihak ketiga atau perusahaan outsourcing.

Para tenaga penunjang, dengan mekanisme tersebut, akan berubah status sebagai tenaga alih daya atau tenaga kerja milik pihak ketiga yang tugaskan bekerja di instansi pemerintah. Dengan kata lain, pemerintah tidak lagi berkontrak secara langsung dengan pekerja melainkan hanya mengikat kontrak kerjasama dengan pihak ketiga.

Oleh karena mekanisme kerjasama dengan pihak ketiga masih diperbolehkan maka Pemkab Ende memiliki kewajiban menyiapkan anggaran untuk mengadakan kontrak dengan perusahaan outsourcing. Pada bulan Desember tahun 2022, saat masa sidang penetapan APBD tahun 2023, pemerintah dan DPRD Kabupaten Ende menyetujui besaran anggaran untuk kontrak kerjasama dengan pihak ketiga di seluruh instansi sebesar Rp 3 miliar.

Pekerja “Siluman”

Pada masa sidang tersebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende menjadi mengusulkan anggaran kerjasama dengan pihak ketiga untuk mempekerjakan para petugas kebersihan. Penuturan Kabid Persampahan DLH Ende, Very (12/6/23), jumlah tenaga kebersihan yang terdata dalam Rancangan Kegiatan dan Anggaran (RKA) Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 63 petugas.

Usulan anggaran untuk mempekerjakan 63 petugas kebersihan kemudian disetujui oleh DPRD Ende dengan memberikan alokasi anggaran sesuai kebutuhan DLH Ende sebesar Rp 1,3 miliar, sambung Kabid Very. Anggaran itu di kemudian hari turun menjadi Rp 1,29 miliar dipotong sebagai honor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai ketentuan.

BERITA TERKAIT

Atas dasar ketersediaan anggaran Rp 1,29 miliar itulah maka pihak DLH Ende mewanti-wanti kepada 63 petugas kebersihan agar tetap bekerja meskipun kontrak resmi antara pekerja dan pihak outsourcing belum dilakukan. Para petugas kebersihan pun menuruti arahan dinas dan tetap melakukan pekerjaan mereka sejak awal bulan Januari 2023.

Masih di bulan Januari, jumlah petugas kebersihan tiba-tiba bertambah menjadi 70 petugas atau terjadi penambahan 7 orang pekerja. Menurut Maxi Mari, politisi partai Demokrat Ende yang mendampingi petugas kebersihan, penambahan ini tergolong ajaib lantaran dilakukan setelah anggaran ditetapkan dalam APBD hanya untuk 63 petugas dan melanggar surat edaran bupati yang melarang adanya perekrutan.

DLH Ende mengakui adanya penambahan tersebut namun tak memberikan penjelasan mengenai alasan perekrutan. Seluruh pejabat DLH Ende, mulai dari Plt Kadis hingga Kepala Bidang, mengaku tak tahu alasan perekrutan karena perekrutan terjadi sebelum mereka menempati posisinya masing-masing.

DLH Lamban

Pada bulan-bulan selanjutnya masalah gaji petugas kebersihan mulai pelik. Setelah bekerja selama dua bulan terhitung Januari hingga akhir bulan Februari tahun 2023, para petugas kebersihan DLH Ende ternyata tidak menerima gaji yang dijanjikan oleh dinas. Persoalan ini pun tambah kusut lantaran anggaran gaji Rp 1,29 miliar yang ditetapkan pada APBD belum digunakan oleh DLH Ende untuk berkontrak dengan perusahaan outsourcing. Kevakuman ini berlanjut hingga akhir bulan Maret.

Pada awal bulan April, kesal tak menerima gaji sejak Januari, para petugas kebersihan menggelar aksi mogok menuntut pembayaran gaji oleh DLH Ende. Penuturan salah satu petugas kebersihan, Yohanes Emanuel Kea, dia dan rekan-rekannya melakukan aksi karena ingin mendapatkan kepastian atas gaji selama 3 bulan bekerja.

“Pada tanggal 4 April 2023 merupakan titik awal kami mogok, pak. Alasan kami mogok yakni sudah 3 bulan dari Januari, Februari dan Maret itu kami bekerja belum ada kepastian tentang gaji, upah atau honor kami dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende,” tuturnya (12/6).

Atas tuntutan tersebut DLH Ende tak memberikan kepastian kepada para pekerja dan lagi-lagi sebatas mengatakan bahwa upah para pekerja telah dianggarkan dalam APBD. Para petugas kebersihan pun dianjurkan untuk bersabar dan kembali bekerja.

Namun, di sisi lain, pihak DLH Ende ternyata nyaris tanpa upaya untuk mempercepat pembayaran gaji. Pembahasan mengenai mekanisme yang tepat untuk membayar gaji petugas kebersihan tak ada perkembangan hingga akhir bulan April.

BACA JUGA :

Awal bulan Mei 2023, Asisten I Setda Ende, Kanisius Se mulai menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende. Saat itu, tutur Kanisius Se, dirinya tak mendapati adanya kemajuan terkait kontrak kerjasama dengan perusahaan outsourcing.

“Tanggal 5 Mei saya masuk ke DLH itu saya lihat bagaimana kesiapan di Dinas Lingkungan Hidup, ternyata dari Januari sampai dengan Maret itu belum ada persiapan sama sekali. Lalu saya mengundang waktu itu dari pejabat pengadaan, PPK bersama dengan bidang dan pengadaan barang dan jasa, kami mendiskusikan kira-kira mekanisme seperti apa,” ungkap Kanisius Se (12/6).

“Lalu ada dua pilihan, pilihan melalui tenaga perorangan dan melalui pihak ketiga atau outsourcing,” sambungnya. DLH Ende kemudian memutuskan menggunakan mekanisme kontrak dengan pihak ketiga atau perusahaan outsourcing.

Proses pelelangan kepada perusahaan outsourcing menggunakan mekanisme pelelangan e-catalog, kata Kanisius Se, proses ini rampung hingga penanda-tanganan kontrak kerjasama pada akhir bulan Mei dimana perusahaan pemenang lelang ialah PT Eli Victory Jaya.

“Kami berproses di bulan Mei dan kontrak atau penetapan pemenang sekitar di 27-28 Mei, lalu tanda-tangan kontrak 29 Mei, selanjutnya sekarang sementara diproses itu perjanjian kerjasama dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)-nya,” kata dia.

Untuk diketahui, PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak atau pekerja lepas dengan suatu perusahaan dalam waktu tertentu. Umumnya, sebelum seseorang diangkat menjadi karyawan di suatu perusahaan, biasanya akan dibuat kontrak kerja sama yang mengikat kedua belah pihak. Di dalam kontrak kerjasama tersebut tercantum status, hak, dan kewajiban masing-masing pihak untuk ditaati bersama.

PKWT merupakan domain perusahaan dimana pemerintah hanya dapat masuk ke dalamnya ketika terjadi perselisihan antara perusahaan dengan pekerja. Namun, ketika PKWT antara PT Eli Victory Jaya dan para petugas kebersihan belum dilakukan, terjadi pembicaraan di rumah jabatan Bupati Ende membicarakan besaran gaji dimana pemerintah menawarkan pembayaran gaji dipanjar Rp 500 ribu.

Panjar Rp 500 ribu

Pertemuan di rujab Bupati Ende terjadi pada 28 Mei, pukul 19.00 Wita, atas undangan Bupati Ende. Hadir dalam pertemuan itu Bupati Ende Djafar Achmad, Disnakertrans, DLH dan para pekerja. Dalam pertemuan, Plt Kadis DLH Ende, Kanisius Se menawarkan kepada para petugas kebersihan pembayaran Rp 500 ribu sebagai panjar atas tunggakan gaji mereka.

“Pada malam itu juga kami dijanjikan oleh bapak Plt Kadis DLH untuk membayar panjar dari gaji kami sebesar 500 ribu. Untuk sekedar uang pulsa,” tutur Yohanes Emanuel Kea (12/6). Tawaran tersebut ditolak oleh para petugas kebersihan.

BACA JUGA :

Dalam pertemuan itu juga pemerintah menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran gaji terhitung sejak bulan Mei akan dibayarkan melalui perusahaan outsourcing PT Eli Victory Jaya selaku pemenang lelang. Nominal gaji pokok sebesar Rp 1,3 juta per bulan ditambah kompensasi untuk tunggakan gaji sejak Januari hingga April sebesar Rp 600 ribu, sehingga total gaji mereka Rp 1,9 juta per bulan.

“Pertemuan tersebut membahas terkait mekanisme pembayaran gaji tenaga kebersihan lewat outsourcing dimana akan dibayar pada bulan Mei berjumlah Rp 1,9 juta,” jelas Yohanes Emanuel Kea. “Upah Rp 1,9 juta merupakan akumulasi dari gaji kami bulan Januari, Feburari, Maret sampai April, dimana besaran gaji pokok kami adalah Rp 1,3 juta per bulan,” sambungnya.

Kompensasi Rp 600 ribu, masih menurut petugas kebersihan, ditawarkan pemerintah akan diberikan setiap bulan hingga bulan Desember tahun ini. Memasuki bulan Januari tahun depan upah mereka akan kembali ke gaji pokok Rp 1,3 juta. ”Artinya, dari bulan Mei sampai dengan Desember kami akan menerima gaji kami Rp 1,9 yang merupakan hasil akumulasi dari gaji selama 5 bulan itu”.

Seluruh tawaran pemerintah dalam pertemuan tersebut ditolak oleh para petugas kebersihan. Selain itu, mereka juga belum menyatakan kesediaan mengadakan kontrak dengan pemenang lelang outsourcing PT Eli Victory Jaya. Keengganan para pekerja dikarenakan mereka ingin memastikan terlebih dahulu gaji selama 5 bulan bekerja yang belum dibayarkan pemerintah.

Tawaran panjar Rp 500 ribu menuai kontroversi pengamat. Maxi Mari, politisi yang mendampingi para petugas kebersihan merasa janggal dan mempertanyakan sumber uang tersebut. “Asal-usul uang itu dari mana, dari pos apa, sementara kita tahu bersama bahwa perusahaan outsourcing belum menerima pencairan dari pemerintah, bahkan kontrak dengan pekerja pun belum dilakukan,” ucapnya (12/6).

Mengenai hal ini, Kanisius Se dihubungi via WatsApp menjelaskan, uang panjar Rp 500 ribu merupakan permintaan pemerintah kepada pihak ketiga yakni PT Eli Victory Jaya. “Panjar dengan uang pihak III,” sebut Kanisius Se (13/6). “Permintaan dari Pemerintah dan pihak III bersedia bantu”.

Selanjutnya, pada tanggal 6 Juni 2023 pemerintah kembali melakukan pertemuan dengan para petugas kebersihan. Bertempat di aula kantor DLH Ende, pertemuan diadakan membicarakan PKWT atau kontrak kerja antara petugas kebersihan dengan perusahaan outsourcing. Hadir dalam pertemuan ini Plt Kadis DLH Ende, Kadis Nakertrans, para pekerja dan pimpinan PT Eli Victory Jaya, Ike Gale.

Pertemuan tersebut tak mencapai kata sepakat dimana riak-riak dan saling bantah mewarnai jalannya pertemuan. Para petugas kebersihan keukeh menolak berkontrak dengan PT Eli Victory Jaya sebelum mendapat kepastian atas pembayaran tunggakan gaji oleh pemerintah.

Atas desakan itu, Plt Kadis DLH Ende, Kanisius Se, tak dapat memberikan kepastian. Dirinya sebatas menyampaikan bahwa tunggakan gaji 5 bulan merupakan hak para pekerja yang akan disampaikan kepada Bupati Ende. Jawaban sama juga diberikan oleh Kadis Nakertrans Kapitan Lingga dalam pertemuan.

Mengenai besaran gaji, Kanisius Se membantah adanya kompensasi Rp 600 ribu diluar gaji pokok Rp 1,3 juta yang dipanjar setiap bulan hingga Desember, seperti dikatakan para petugas kebersihan. Kanisius memberikan klarifikasi bahwa nominal gaji sesuai kontrak antara pemerintah dengan PT Eli Victory Jaya ialah Rp 2,1 juta sesuai standar UMR. Angka itu kemudian mengalami potongan pajak dan sebagainya sehingga gaji pokok yang akan diterima petugas kebersihan Rp 1,9 juta per bulan.

“Saya tegaskan di sini, gaji teman-teman itu Rp 1,9 juta,” kata Kanisius Se (6/6). “Kontraknya (antara pemerintah dan perusahaan outsourcing) Rp 2,1 juta, yang kalian terima cuma Rp 1.901.415, itu (gaji) bersih,” sambungnya.

Penjelasan Kanisius Se ternyata tak melelehkan tuntutan para pekerja. Para petugas kebersihan merasa tak memiliki hubungan dengan PT Eli Victory Jaya sebab kontrak kerja belum ditanda-tangani. Para pekerja tetap menuntut kepastian tunggakan gaji dibayar oleh pemerintah.

Terbentur Surat Bupati

Kesal tuntutannya tak mendapat kepastian, para pekerja meninggalkan ruangan pertemuan dan melakukan aksi di gedung dewan. Sengkarut persoalan tunggakan gaji ini perlahan terurai ketika pertemuan di gedung dewan tanggal 12 Juni 2023. Menjawab demonstrasi petugas kebersihan, Komisi III DPRD Ende memanggil DLH Ende, Disnakertrans, BPKAD, PPK, serta pihak terkait lainnya membahas persoalan tersebut bersama para petugas kebersihan.

Rapat berjalan alot membahas persoalan tersebut sejak awal penetapan APBD 2023 hingga menghasilkan keputusan, tunggakan gaji merupakan hutang pemerintah yang wajib dibayarkan kepada pekerja.

Merujuk kalkulasi DLH Ende dalam rapat tersebut, dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 385 juta guna pembayaran tunggakan gaji petugas kebersihan DLH Ende. Usulan itu disetujui DPRD Ende. Tambahan anggaran tersebut disepakati akan diajukan oleh pemerintah dalam pembahasan Silpa Sebelum Perubahan.

Kemudian, mengenai mekanisme pembayaran tunggakan gaji, Komisi III DPRD bersama pemerintah bersepakat,  pembayaran tunggakan gaji 6 bulan atau selama PKWT belum ditanda-tangani, akan dibayar melalui mekanisme kontrak perorangan. Sementara gaji untuk bulan-bulan selanjutnya akan dibayar melalui perusahaan outsourcing pemenang lelang.

Keputusan pembayaran tunggakan gaji melalui kontrak perorangan dinilai sejumlah pihak akan terbentur keputusan Bupati Ende. Pasalnya, seperti diketahui, Bupati Ende telah mengeluarkan surat edaran melarang seluruh OPD melakukan kontrak perorangan. Selain melarang, dalam surat yang dikeluarkan pada November tahun lalu itu, Bupati Ende mengisyaratkan bahwa jika masih dilakukan maka dapat dijadikan sebagai temuan oleh auditor. (ARA/EN)