Motif Tenun Kabupaten Ende Segera Miliki Hak Paten

Avatar photo
Penenun di Kabupaten Ende
Penenun di Kabupaten Ende

Motif tenun di Kabaputen Ende sebagai salah satu Hak Kekayaan Inteletual (HAKI) sedang diproses untuk mendapat hak paten. Menurut Bupati Ende, Djafar Achmad, pihaknya tengah melakukan berbagai upaya melindungi kekayaan komunal masyarakat Ende tersebut (21/09/21).

Sejauh ini, sebagai Bupati, dirinya telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MIPG). Sebuah forum yang akan menjamin keaslian, ciri, kualitas karakteristik dan memberikan perlindungan terhadap motif tenun Kabupaten Ende.

Selain itu, dirinya juga telah melakukan pembicaraan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM sebagai lembaga yang berwenang memberikan hak paten.

“Saya sudah menemui Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kementrian Hukum dan HAM Provinsi NTT. Kami berbicara tentang hak paten tenun Ende. Sekarang sedang kami proses,” kata Bupati Ende Djafar Achmad (21/09/21).

Terdapat 29 motif tenun di Kabupaten Ende yang sementara diproses mendapatkan hak paten. Jika tenun telah mendapatkan hak paten, lanjut Bupati Ende, dirinya berencana memproses hak paten untuk kekayaan daerah lain seperti pisang Barangan, ubi Nuabosi, dan Kopi.

“Itu mimpi besar saya. Saya ingin hak intelektual kita, warisan nenek-moyang, kita patenkan. Sehingga kalau orang luar tiru kita bisa gugat”.

Mengenai proses hak paten terhadap motif tenun, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Ende, mengonfirmasi bahwa sekarang ini telah sampai ke tahap validasi.

Menurut Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Bapeda Ende, Albertus Valentinus Lama, proses terhadap tenun telah dimulai sejak bulan Mei tahun ini. Secara garis besar terdapat tiga tahap yakni pembentukan forum Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MIPG), validasi lapangan, dan tahap terakhir pendaftaran di Kemenkum HAM.

Untuk tahap pertama, lanjut Valentinus, telah selesai dilakukan dengan dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Ende tentang forum tersebut. MIPG merupakan forum yang terdiri dari kelompok-kelompok tenun ikat dan dinas terkait.

MIPG nantinya merupakan pemegang hak paten atau label beragam motif tenun Kabupaten Ende. Selain itu MIPG bertugas menjamin keaslian, kualitas, dan memberikan perlindungan terhadap motif tenun Kabupaten Ende.

Tahap kedua adalah validasi lapangan. Di tahap ini pemerintah menelusuri secara mendalam setiap motif tenun di Kabupaten Ende mulai dari asal, ciri, hingga narasi sejarah dari sebuah motif.

“Sekarang kami berada di tahap validasi. Cukup memakan waktu karena setiap motif mesti ditelusuri satu per satu. Apalagi menelusuri narasi sejarah suatu motif, tidak mudah,” jelas Valentinus. Setelah validasi selesai maka segera didaftarkan di Kemenkum HAM, tutupnya. (ARA/EN)