Perubahan signifikan terlihat di Museum Tenun Ikat, Kota Ende. Situs bersejarah itu kini diterangi lampu dan terlihat bersih. Tak hanya itu, disekitar Museum juga disediakan tong sampah.
Pemandangan kini jauh berbeda jika melihat kondisi sebelumnya dimana Museum terlihat mengenaskan. Halaman atau ruang hijau di Museum Tenun Ikat terlihat kotor dan tak ada tong sampah disediakan bagi pengunjung.
Selain itu tak ada penerangan di Museum Tenun Ikat. Dampaknya bukan hanya gelap tetapi lebih dari itu Museum Tenun Ikat sering di tuduh sebagai lokasi esek-esek.
Kondisinya itu membuat Kodim 1602 Ende terpanggil melakukan berbagai pembenahan di Museum Tenun Ikat. Menurut Dandim 1602 Ende, Letkol Inf Nelson Marpaung, pembenahan bertujuan mempercantik Musem Tenun Ikat.
“Kita lihat kondisinya memprihatinkan, kotor dan gelap. Kita terpanggil lakukan pembenahan agar Kota Ende sebagai pintu masuk kabupaten ini tertata dengan baik,” kata Dandim 1602 Ende, Letkol Inf Nelson Marpaung (19/1/21).
Lanjutnya, Kodim Ende membutuhkan waktu tiga hari melakukan pembersihkan. Dalam rentang itu, prajurit Kodim Ende bekerja sejak pagi hingga sore hari.
Setelah pembersihan selesai dikerjakan maka untuk menjaga kebersihan Museum, pihaknya membuat 50 tong sampah. Tong-tong sampah ini tidak dibeli melainkan hasil karya prajuritnya, kata Dandim Nelson Marpaung.
Tak hanya sampai disitu, Kodim Ende juga memesan puluhan bola lampu untuk menerangi area Musem Tenun Ikat. Pemasangan lampu pun sudah selesai dikerjakan dengan menggandeng petugas PLN.
Sekarang ini pemandangan Musem Tenun Ikat terlihat amat bersih dan kian cantik setelah diterangi lampu.
Menurut Dandim Nelson Marpaung, ke depan pemugaran akan dilakukan hingga ke Taman Renungan Bung Karno, yang berada bersebelahan dengan Museum Tenun Ikat.
“Tentu ke depan kita akan memperluas pemugaran hingga ke Taman Renungan Bung Karno sebab itu situs penting. Di situ tempat Bung Karno renungkan Pancasila”. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.