Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende segera melakukan berbagai langkah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah tahun 2020. Hal tersebut disampaikan kepala Bapenda Ende, Yohanis Nislaka pada Senin, 14 Januari 2019.
Beberapa langkah yang segera dieksekusi diantaranya adalah sosialisasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah diperbaharui dan pengadaan Tapping Box.
Menurut Yohanis, langkah yang diambil sesuai dengan surat edaran Mentri Dalam Negri kepada seluruh Bupati/Walikota pada Oktober 2019. Inti dari surat tersebut adalah mengenai optomalisasi pendapatan daerah.
Menindak-lanjutinya maka Pemerintah Daerah Kabupaten Ende telah menaikan NJOP Kabupaten Ende.
“Untuk Pajak Bumi dan Bangunan, tahun ini kita melakukan perubahan NJOP, karena NJOP ditetapkan terakhir pada 2005,” jelas Yohanis.
Sekarang ini Kabupaten Ende telah memiliki Perda, Perbup, serta Surat Keputusan Bupati tentang persetujuan atas NJOP yang baru.
Dengan menaikan NJOP maka nilai Pajak Bumi dan Bangunan akan ikut disesuaikan.
“Kami sudah merencanakan, minggu depan untuk sektor perkotaan akan dilakukan sosialisasikan (NJOP baru) di kelurahan-kelurahan.”
Sistem Tapping Box
Kemudian untuk menghitung pajak Rumah Makan dan Hotel, pihak Bapenda melakukan pengadaan Tapping Box. Alat ini dikhususkan untuk memudahkan pembayaran pajak di dua sektor tersebut.
“Kita melakukan pengadaan Tapping Box sebanyak 10 buah, dan dari 10 buah itu akan kita pasang di 6 Rumah makan dan 4 di Hotel.” Lanjut Yohanis, 10 buah Tapping Box merupakan tahap uji coba. Nantinya jika berfungsi maksimal maka akan diadakan penambahan.
Sistem Tapping Box terintegrasi dengan pihak-pihak terkait misalnya pihak Bank. Jadi para pemilik Rumah Makan dan Hotel tinggal membayar secara online.
Selain menaikan NJOP dan pengadaan Tapping Box, menurut Yohanis ke depan akan dibentuk suatu wadah “organasasi pendapatan,” dimana seluruh instansi dan organisasi yang berkepentingan akan terhimpun di dalamnya.
“Mentri Dalam Negri mengharapkan agar dibentuk organisasi pendapatan yang di dalamnya melibatkan organisasi masyarakat, kemudian juga melibatkan pihak lain. Pihak lain itu bisa notaris, bisa siapa pun,” jelas Yohanis.
Dengan adanya organisasi ini maka mempermudah koordinasi diantara para pihak tanpa perlu membentuk OPD baru. Rencananya, Bapenda Ende akan menjadi koordinator “organisasi pendapatan” sehingga mempermudah penyetoran ke kas daerah melalui satu pintu. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.