Seorang nelayan asal Kabapaten Ende diduga tenggelam di pantai Raba, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende (1/9/20). Nelayan berinisial A, 31 tahun, diduga tenggelam sekitar pukul 05.30 waktu setempat. Pencarian yang dilakukan Basarnas Ende hingga sore hari belum berhasil menemukan korban.
Menurut Koordinator Unit Siaga Sar (Basarnas) Ende, Zulkarnain Kasim, dari laporan yang diterima, kejadian bermula saat korban bersama satu orang temannya hendak memancing di pantai Raba.
Keduanya bermalam di bibir pantai Raba sebelum memancing. Mereka berencana akan memancing pada pagi hari atau waktu Subuh.
Pukul 05.30 Wita, saat siapkan peralatan memancing, korban izin untuk buang air kecil. Namun, lama ditunggu oleh rekannya, korban ternyata tak kembali.
Rekannya menduga, korban A telah tenggelam atau terseret arus air. Menurut Zulkarnain Kasim, Basarnas Ende yang menerima laporan sekitar satu jam setelah kejadian, langsung menerjunkan personil.
Dalam proses pencarian ini Basarnas Ende dibantu oleh beberapa pihak terkait. “Kami dibantu oleh TNI AL sebanyak 2 orang, Pol Air 12 orang, BPBD Ende dan Polres Ende,” jelas Zulkarnain Kasim (1/9/20).
Pencarian dilakukan dalam radius 1 hingga 3 mil dari bibir pantai. Selanjutnya, karena korban tidak ditemukan maka pencarian dikembangkan hingga jarak 6 mil dari bibir pantai.
Proses pencarian yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari, belum berhasil menemukan korban. Menurut Zulkarnain Kasim, pencarian hari ini dihentikan sekitar pukul 17.00 Wita lantaran ombak semakin besar.
Lanjutnya, Basarnas Ende akan melanjutkan pencarian pada esok hari (2/9/20). Pencarian pada esok hari, kata Zulkarnain akan dikembangkan atau diperluas.
“Kami sudah briefing untuk skema pencarian esok hari. Yang pasti lokasi pencarian akan kami perluas,” ucap Zulkarnain. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.