Satuan Lantas Polres Ende melakukan operasi rutin di wilayah Kota Ende (8/9/20). Dalam operasi rutin ini, rata-rata sebanyak 40-an kendaraan terjaring dalam satu hari.
Disampaikan Kasat Lantas Polres Ende, Febryanto Eko Putra, operasi rutin merupakan salah satu agenda kerja Satuan Lantas, selain operasi berkala.
Operasi rutin digalakkan dengan dua alasan utama. Pertama, untuk meningkatan kesadaran masyarakat dalam ber-lalulintas.
“Yang kedua, memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya kelengkapan dalam berkendara,” kata Kasat Lantas, Febryanto Eko Putra (8/9/20).
Rata-rata dalam satu hari, Satlantas Polres Ende menjaring sebanyak 40-an kendaraan. Dirincikan oleh Kanit Patwal Polres Ende, Bripka Nofrin Heroin Lodoh, pada hari ini misalnya, penilangan yang dilakukan pihaknya menjaring 42 kendaraan.
Para pengendara yang terciduk selanjutnya diarahkan menyelesaikan kelengkapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dirinya juga menekankan, pihak Satlantas tidak berkewenangan lagi dalam menerima titipan denda tilang. Dijelaskannya, Satlantas sebatas menindak ketika menjumpai pelanggar, mencatat identitas, jenis pelanggaran, nomor resi tilang dan besaran denda.
Selanjutnya petugas akan mengirim data ke server Bank. Pelanggar yang ditilang akan mendapatkan nomor BRI Virtual Acount (BRIVA), lalu pihak Bank mengirim pesan singkat ke ponsel pelanggar berisi nominal denda.
Setelah pembayaran dilakukan maka pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita. Hal ini sesuai dengan mekanisme E-Tilang, jelas Kanit Patwal Nofrin Lodoh.
Lanjutnya jika dalam pembayaran terdapat kelebihan bayar setelah putusan peradilan singkat, maka kelebihan uang si pelanggar akan dikembalikan.
“Kalau denda tilangnya Rp 250.000, putusannya cuma Rp 100,000, masih lebih Rp 150.000 maka itu dikembalikan oleh Kejaksaan. Itu berkoordinasi antara Kejaksaan dengan BRI,” jelasnya. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.