Kabar mengejutkan datang dari Istana Buckingham, Inggris. Pihak istana mengonfirmasi bahwa pangeran Harry dan istrinya Meghan Markle telah mengundurkan diri secara permanen dari tugas kerajaan (19/02/21).
Dengan pengunduran diri mereka maka pangeran Harry dan Meghan kehilangan sejumlah gelar militer dan gelar kehormatan.
BACA JUGA :
- Meghan dan Harry Segera Miliki Anak Kedua, Ratu Elizabeth Ucap Selamat
- Istana Buckingham “Gugup” Harry dan Meghan Buka-bukaan ke Oprah
Kabar mengejutkan ini sebenarnya telah dimulai tahun lalu, saat Harry dan Meghan mengundurkan diri dari tugas kerajaan dan pindah ke Amerika. Peristiwa yang oleh media Inggris disebut dengan “Megxit” atau Meghan Exit.
Atas hal itu, pihak istana dan Harry bersepakat bahwa keputusan pengunduran akan ditinjau lagi tahun ini guna mendapatkan keputusan permanen. Namun, satu bulan sebelum pembicaraan, pihak istana mengonfirmasi bahwa ratu Elizabet II dan Harry telah mencapai kesepatan mengenai hal itu.
Istana Buckingham mengatakan, dengan pengunduran diri itu maka keduanya tidak dapat lagi melakukan pelayanan publik.
“Dengan pengunduran diri dari tugas sebagai anggota kerajaan, tidak mungkin untuk melanjutkan tanggung jawab dan tugas yang sejalan dengan kehidupan melayani publik”.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Harry dan Meghan. Menurut juru bicara keduanya, pelayanan publik masih dapat dilakukan dan tidak mesti melalui istana.
“Kita semua dapat menjalani kehidupan pelayanan. Layanan yang bersifat universal,” kata juru bicara Harry dan Meghan seperti dilansir Daily Mail (19/02)
Setelah resmi menjadi anggota kerajaan yang tidak bekerja, pangeran dan istrinya, yang berjuluk Duke dan Duchess of Sussex, dipastikan kehilangan berbagai gelar.
Harry kehilangan gelar-gelar militer Inggris kendati sempat bertugas selama 10 tahun di Afganistan. Begitu pun dengan istrinya, Meghan Markle. Meghan harus melepaskan perannya sebagai pelindung Teater Nasional Inggris dan ketua Asosiasi universitas persemakmuran. (DM/TS/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.