Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende secara resmi membentuk Panitia Pemilihan (Panmil) Wakil Bupati Ende sisa masa jabatan 2019-2024. Pembentuk Panmil dilakukan usai Rapat Paripurna IV Masa Sidang I, Jumat, (24/09/21).
Panmil merupakan salah satu alat kelengkapan dewan dengan tugas melakukan proses pemilihan atas 2 nama calon Wakil Bupati, yang sebelumnya telah diserahkan oleh Bupati Ende. Anggotanya merupakan usulan dari masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keterwakilan komisi terkait.
Sidang pembentukan Panmil dipimpin langsung oleh ketua DPRD Ende Fransiskus Taso bersama wakil ketua I, Erikos Emanuel Rede dan wakil ketua II, Didimus Toki.
Dalam proses pemilihan tersebut Mohammad Orba Kamu Imma dari fraksi Gerindra dipercayakan sebagai ketua Panmil. Sementara untuk posisi wakil ketua dijabat oleh utusan fraksi Hanura, Agustinus Pake.
Berikutnya untuk jajaran anggota terdiri dari Oktavianus Moa Mesi, Vinsensius Sangu, Maximus Deki, Maria Margaretha Sigasare, Samsudin, Virgilius Kami, Chairul Anwar, Isak Moses Paso Pande. Satu lagi perwakilan dari Sekretaris bukan anggota, Stefanus Sogha.
Ketua Panmil, Mohammad Orba Kamu Imma, yang diwawancara setelah pemilihan mengatakan, dirinya berkomitmen menyelenggarakan pemilihan secara transparan dan akuntabel.
“Ya, tentu karena telah dipercayakan maka kami akan melakukan proses secara transparan, adil, dan akuntabel,” jelasnya.
Setelah dibentuk, Panmil bertugas menyusun program dan rencana kebutuhan anggaran pemilihan dan tahapan pemilihan. Panmil juga ditugasi menyusun tata tertib pemilihan dan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Wakil Bupati.
Tugas Panmil selanjutnya adalah mengumumkan calon wakil bupati, menetapkan calon dan menetapkan nomor urut.
Setelah itu Panmil melaksanakan pemungutan suara dan menetapkan hasil perhitungan suara. Terakhir, Panmil akan menetapkan calon terpilih.
Tugas Panmil akan berakhir setelah penetapan Wakil Bupati terpilih oleh DPRD Ende. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.