Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende mulai menerapkan pungutan pajak terhadap papan reklame yang terpampang di Kios-kios. Selain papan reklame Kios, mulai tahun ini Bapenda juga mulai memberlakukan pajak terhadap usaha Kos-kosan dan pajak Air Bawah Tanah.
Penerapan tersebut dijelaskan oleh Kepala Bapenda Ende, Yohanis Nislaka ketika ditemui Ende News, 8 Juli 2020. Menurut Nislaka pemberlakuan 3 jenis pajak itu adalah upaya pemerintah dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ende.
Untuk pajak papan reklame Kios, lanjut Nislaka, diterapkan Bapenda sesuai Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah. Inti dari jenis pajak ini adalah setiap ada penyampaian informasi kepada publik dikenakan pajak reklame.
Dalam acuan tersebut diatur juga acuan guna menentukan besaran pajak. Nilainya tidaklah besar. “Ada yang Rp 5 ribu, ada yang Rp 10 ribu, karena dihitung berdasarkan panjang berapa, lebarnya berapa,” lanjut Nislaka.
Pajak papan reklame kios merupakan pajak sesewaktu. Maksudnya, hanya dikenakan ketika reklame dipasang. “Kalau bulan ini dia pasang, lalu bulan depan dilepas maka tidak dikenakan pajak lagi,” jelasnya.
Selain pajak reklame di Kios-kios, mulai tahun ini juga Bapenda menerapkan pajak bagi Air Bawah Tanah dan pajak Kos-kosan.
Pajak Air Bawah Tanah dikenakan bagi pengusaha air tanki dan air kemasan, yang selama ini beroperasi di wilayah Kota Ende. Pajak ini diberlakukan mulai bulan April tahun 2020, setelah dilakukan sosialisasi pada tahun sebelumnya.
“Jadi, yang kita kenakan pungutan ini adalah bagi pengusaha Air Bawah Tanah yang sudah memiliki izin.” Lanjut Nislaka, kepada yang belum memiliki izin, Bapenda meminta para pengusaha air segera mengurus izin.
Pengurusan izin bukan semata demi pungutan pajak, lebih dari itu, guna memastikan uji klinis laboratorium terhadap kandungan air. Setelah seluruh izin diurus barulah Bapenda menetukannya sebagai obyek dan subyek pajak.
Terakhir, pajak yang dikenakan bagi pengusaha Kos-kosan. Jenis pajak ini telah disosialisasikan pada bulan Desember tahun lalu. Setelah itu dilakukan pendataan pada Januari 2020, yang diteruskan dengan pembayaran pajak pada bulan Mei.
Pajak ini diberlakukan bagi pengusaha Kos-kosan, yang memiliki kamar Kos diatas 11 kamar.
Untuk diketahui, pajak Reklame di Kios, pajak Air Tanah, dan pajak Kos-kosan masih diberlakukan di wilayah Kota Ende. Ke depan pihak Bapenda akan mengembangkan obyek dan subyek pajak hingga ke Desa-desa. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.