Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Ende, PDAM Tirta Kelimutu, akan berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda. Perubahan status PDAM Tirta Kelimutu berpengaruh terhadap dua hal yakni, penataan manajemen dan permodalan.
Perubahan status PDAM Tirta Kelimutu merupakan amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Selain itu, perubahan juga didasari oleh Peraturan Mentri (Permen) PUPR yang mewajibkan PDAM di seluruh Indonesia beralih status menjadi Perumda.
Menurut Direktur PDAM Tirta Kelimutu, Yustinus Sani (21/03/21), sekarang ini pihaknya telah mengajukan perubahan status dalam Proses Legislasi Daerah (Prolegda) di DPRD.
“Dari pemerintah sudah ajukan ke DPRD agar masuk ke Prolegda. Nah, sekarang tinggal tunggu jadwal di DPRD untuk membahasnya,” ucap Yustinus Sani (21/03).
Hasil pembahasan di DPRD, lanjutnya, akan dituangkan ke dalam Peraturan Daerah atau Perda.
Yustinus menjelaskan, perubahan status terhadap PDAM di seluruh Indonesia telah dimulai sejak tahun 2019. Secara garis besar, perubahan status menjadi Perumda berpengaruh terhadap dua hal, yakni penataan manajemen dan permodalan.
Dari sisi manajemen, kata Yustinus, akan terjadi perubahan beberapa posisi dalam manajemen PDAM Tirta Kelimutu. “Salah satunya itu mengenai Dewan Pengawas,” lanjutnya.
Perubahan status menjadi Perumda juga akan mempengaruhi dari sisi permodalan. Dengan status baru, PDAM Tirta Kelimutu akan mendapat suntikan modal dari pemerintah pusat secara berkelanjutan.
“Karena ini amanatnya dari Undang-undang dan Peraturan Menteri, ya, secara nasional pemerintah pusat akan memperhatikan dari sisi permodalan yang dibutuhkan Perumda”.
Memang, diakui Yustinus, selama ini terdapat bantuan modal dari pemerintah pusat namun bantuan itu tidak bersifat rutin. Karenanya perubahan status akan sangat membantu mengembangkan perusahaan.
“Selama ini intervensi (modal) dari pemerintah pusat, ada. Tetapi tidak rutin. Dengan perubahan status ini malah kita dipermudahkan, bahwa secara kontinyu, setiap tahun, pasti ada intervensi baik pembangunan infrastruktur atau permodalan dari pemerintah pusat”. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.