Pembangunan Bianglala di Pantai Kota Raja yang kini direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Ende tidak termasuk dalam program Marsel-Jafar (MJ) Jilid II.
Seluruh program kepemimpinan MJ Jilid II, termuat dalam RPJMD atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. RPJMD Kabupaten Ende, dalam penelusuran media ini, hanya terdapat program penataan kawasan di sepanjang Pantai Kota Raja.
Sedangkan, pembangunan Bianglala tidak ada. Rencana pembangunan Bianglala baru masuk pada pertengahan tahun ini, atau di luar RPJMD.
BERITA TERKAIT :
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Fransiskus Lewang yang ditemui pada 5 November 2020 menyebut angka Rp 4,6 Miliar untuk membangun Bianglala. Bianglala di Ende, kata Frans, akan menjadi salah satu yang terbesar.
Bianglala di Pantai Kota Raja bukan pajangan kecil atau pernak-pernik tambahan, melainkan spot utama. Karena itu Bianglala direncanakan akan dibangun dengan ukuran besar.
Dirinya juga menambahkan, Bianglala di Pantai Kota Raja tidak bisa dinaiki alias untuk dipajang.
Walaupun tidak masuk dalam RPJMD, desain pembangunan Bianglala telah dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum untuk diusulkan.
Sekarang ini Pemerintah Kabupaten Ende dan DPRD sedang membahas pinjaman dana membiayai pembangunan. Salah satunya, penataan Pantai Kota Raja yang di dalamnya terdapat Bianglala. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.