Pemerintah Kabupaten Ende akan menyiapkan Call Center untuk menjawab langsung keluhan warga. Rencana tersebut disampaikan oleh Bupati Ende, Djafar Ahmad, saat memimpin upacara bendera (26/10/20).
Call Center atau Pusat Panggilan, merupakan unit informasi yang terpusat. Tugasnya, menerima dan meneruskan informasi untuk ditindak-lanjuti. Unit ini bekerja melalui sambungan telepon serta pesan singkat.
BACA JUGA : Kebakaran di Toko Gembira Kota Ende, Isi Toko Ludes Terbakar
Bupati Djafar yang diwawacarai setelah upacara bendera, mengatakan, Call Center diadakan sebagai tanggap cepat Pemda Ende terhadap aspirasi masyarakat.
Call Center dibentuk mengingat, dalam beberapa peristiwa, Pemerintah Daerah cukup kesulitan mendapat informasi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat.
Dirinya mencontohkan, persoalan di Kecamatan Lepembusu Kelisoke, dimana camat dan staf jarang melayani masyarakat. Persoalan tersebut sebenarnya telah lama terjadi. Namun, baru diketahui setelah pemberitaan media massa.
Pertimbangan lain, adanya unit khusus itu memudahkan akses masyarakat yang berada di desa-desa. Ke depan, masyarakat dapat menyampaikan keluhan tanpa harus menempuh perjalanan ke Kota Ende. Warga akan sangat dimudahkan, kata Bupati Djafar.
BACA JUGA : HSA Habiskan Rp 400 Juta Uang Korupsi di “Star One” Ende
Ditanyakan mengenai instansi pengelola Call Center, jawab Bupati Djafar, unit itu direncakan dibawah naungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Lanjutnya, BKPSDM akan bekerja sama dengan dinas lain, seperti Dinas Kominfo Kabupaten Ende.
Mengenai kapan Call Center mulai beroperasi, Bupati Ende belum dapat memastikan. Namun, dirinya berkomitmen akan terealisasi secepatnya. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.