Pemerintah kabupaten Ende mensinyalir ada niat jahat dibalik proses sewa lahan oleh Damri Ende kepada Alfamart.
Lahan berlokasi di Jalan Mahoni, Kota Ende, merupakan kepemilikan Pemda Ende yang dimanfaatkan oleh Damri Ende melalui izin prinsip sesuai Peraturan Bupati Ende tahun 2004. Izin diberikan selama 20 tahun terhitung sejak tahun 2004 hingga tahun 2024.
Dalam izin prinsip yang diberikan kepada pihak Damri, Pemda Ende hanya memperbolehkan pembangunan gedung atau prasarana berkaitan dengan operasional Damri. Tidak untuk tujuan lain.
Dalam perjalanan, pada tahun 2021, pihak Damri secara sepihak menyewakan sebagian lahan kepada Alfamart tanpa sepengetahuan Pemda Ende.
Atas peristiwa tersebut, Pemda Ende melalui Bagian Hukum, berpendapat, proses sewa lahan yang telah dilakukan oleh Damri kepada Alfamart disinyalir terdapat unsur niat jahat. Hal tersebut dikatakan Bagian Hukum Pemda Ende saat rapat gabungan Fraksi DPRD Ende (03/07/24).
Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Pemda Ende, kepala dinas Penanaman Modal dan PTSP, Bagian Hukum Pemda Ende, Badan Pertanahan serta pihak Damri Ende.
BACA JUGA
Dalam rapat tersebut, Pemda Ende melalui Bagian Hukum menyampaikan bahwa setelah mengetahui alur peristiwa dan mempelajari data-data, disinyalir adanya unsur niat jahat dalam proses sewa lahan oleh Damri kepada Alfamart.
“Dari pihak Damri ini semacam ada niat, niat yang lain, yang itu dilakukan di tahun 2021 (karena) sudah tahu tinggal 4 tahun mau berakhir,” kata Ignas Kapo, SH, MHum, kepala Bagian Hukum Pemda Ende (03/07), saat diminta Asisten I memberikan pendapat hukum.
“Di dalam hukum pidana itu disebut mens rea, itu niat jahat,” ucapnya lagi.
Kata Ignas Kapo, setelah mempelajari proses sewa lahan tersebut, Bagian Hukum mendapati beberapa kejanggalan sehingga sampai kepada kesimpulan dugaan adanya niat jahat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.