Online Single Submission atau OSS merupakan sistem baru dalam pengurusan izin usaha yang wajib diketahui para pengusaha. Tidak terkecuali di Ende, para pengusaha mesti mempelajarinya sebab sistem ini merupakan cara satu-satunya mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha.
Sistem ini merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). OSS, sistem aplikasi yang dibangun pemerintah pusat sejak Maret 2021, mengintegrasi segala urusan perizinan sehingga tidak tumpang-tindih.
Karena terintegrasi maka sistem OSS memperpendek jarak pengurusan suatu izin usaha. Dengan OSS, pelaku usaha, dapat menyelesaikan pengurusan izin usaha dalam hitungan jam.
Amat berbeda dengan proses pengurusan izin secara manual sebelumnya. Cerita salah satu pelaku usaha, Fitriyanti, (07/10/21), pengurusaan izin usaha sebelum OSS amat berbelit-belit. Dia bahkan butuh waktu satu bulan untuk menyelesaikannya.
Fitriyanti adalah salah satu pekerja di Apotek Kereta Sari, Jalan Prof W.Z. Johanes, Kota Ende.
“Urus izin kemarin (sebelum OSS) kita sempat kewalahan juga, karena dari kantor ke kantor,” ungkap Fitriyanti, saat mengikuti Bimtek Kemudahan Berusaha Sistem OSS, bertempat di J-Café, Kota Ende (07/10/21).
Fitriyanti menceritakan, saat mengurus izin bagi apotek tempatnya bekerja, dia berkeliling melengkapi persyaratan di berbagai instansi, seperti di Perizinan Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah, lalu ke kelurahan untuk mendapatkan surat izin.
“Terus, dari Kelurahan kami ke Bapenda lagi lengkapi berkas,” lanjutnya. “Setelah itu ada lagi ke PU (Pekerjaan Umum), urus izin lokasi”.
Kata Fitriyanti, saat itu, pengurusan izin untuk apoteknya butuhkan waktu sekitar satu bulan.
Berbeda dengan sekarang setelah menggunakan sistem OSS, tuturnya. Fitriyanti merasa amat mudah. Cukup mengisi data yang tersedia di dalam sistem lalu mengirimnya secara online.
“Cepat sekali. Sebentar saja (prosesnya), tidak sampai satu jam, selesai”.
Peserta bimtek lainnya, Sebastianus Benge, juga mengungkapkan hal yang sama. Sebastianus adalah pemilik brand Kopi Bubuk Ratu Golulada, yang didirikan sejak Maret tahun lalu.
Saat mengkuti bimtek penggunaan OSS, yang digelar dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, Sebastianus dipandu menggunakan sistem tersebut hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB. Kata Sebastianus Benge, dirinya amat merasakan kemudahan yang disediakan sistem OSS.
Di tempat yang sama, Kanisius Poto, kepala dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Ende, mengatakan, ke depan semua perizinanan hanya melalui satu pintu yakni sistem OSS. Itu artinya, seluruh pengurusan secara manual terdahulu akan ditarik dan tidak berlaku lagi.
Karena itulah Dinas PMPTSP terus menggalakkan bimbingan teknis bagi para pelaku usaha di Ende agar dapat mendaftarkan sendiri usahanya secara online.
Menurut ketua panitia pelaksana bimtek, Yayo Soengkono, sejauh ini dinas telah menyelenggarakan bimtek sebanyak 4 kali. Setiap bimtek diikuti secara terbatas rata-rata 27 pelaku usaha. “Kami mempertimbangkan situasi pandemi sehingga peserta belum bisa banyak,” ucapnya. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.