Kepolisian Sektor (Polsek) Detusoko melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP, kasus penemuan mayat di salah satu kebun di Dusun Woloau, Desa Nuaone, Kecamatan Detusoko, Kabupaten (31/7/22).
Olah TKP yang digelar Kepolisian dipimpin langsung oleh Kapolsek Detusoko, Iptu Yohanes Lede.
Korban diketahui adalah seorang petani bernama Bernadus Kaki, 59 Thn, Laki – laki, warga Dusun Wolojita, Desa Nuaone, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende. Korban ditemukan oleh warga dalam kondisi tidak bernyawa setelah izin kepada istri untuk pergi berkebun.
Kejadian naas yang menimpa korban pertama kali dicurigai oleh sang istri lantaran korban tidak pulang dari berkebun hingga malam hari. Keluarga kemudian memutuskan untuk mencari korban di kebun.
Atas bantuan warga sekitar, korban akhirnya ditemukan kendati dalam kondisi tidak bernyawa. Tubuh korban tergeletak di sebuah lokasi berjarak 1 Km dari rumah korban.
Donatus Male, salah seorang saksi, melihat korban tergeletak di tanah dengan posisi terlentang di dekat pohon kakao. Korban memakai baju kaos berkerak warna putih, celana jeans pendek warnah coklat, dipinggang terdapat sebilah parang yang masih tersarung.
Donatus Male langsung memanggil anak pertama korban dan saudara lainnya, serta menghubungi Kepala Desa mengabarkan kejadian tersebut.
Tim Identifikasi Satreskrim Polres Ende lalu melakukan tindakan identifikasi dan bersama keluarga melakukan evakuasi dari lokasi. Jenazah korban selanjutnya ke RSUD Ende untuk dilakukan visum et repertum.
Menurut Kapolsek Detusoko, Iptu Yohanes, pihaknya telah melakukan visum terhadap jenazah dan hasilnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Pihak keluarga, sebut Iptu Yohanes, telah mengikhlaskan kepergian almarhum dan mengurus pemakaman. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.