Sesosok mayat telah ditemukan di Stadion Marilonga, Kota Ende pada Kamis, 5 Mei 2020. Jenazah ditemukan sekitar pukul 12.00 WITA, oleh salah seorang warga yang tengah menjalani karantina di Stadion Marilonga.
- BACA JUGA : Polres Ende Bekuk Dua Komplotan Curanmor
Menurut Kapolsek Ende, IPTU Ronny Nanlohy Gonstal, SH, jenazah ditemukan ketika salah seorang warga karantina hendak melaksanakan Sholat Dzuhur.
“Saat itu saksi melihat jenazah dalam keadaan kaku, tertidur menghadap ke atas, dengan posisi mata terbuka,” kata Kapolsek Ronny Gonstal.
Saksi kemudian melopar ke piket yang tengah melakukan penjagaan di Stadion Marilonga. Beberapa saat berselang, pihak Kepolisian yang diterjunkan ke lokasi, langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari olah TKP didapati informasi, jenazah berinisial YT, berusia 51 tahun, merupakan warga kampung Likanaka, Desa Liselowobora, Kecamatan Wolowaru.
Ditambahkan Kapolsek Ronny, almarhum merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang selama sering beraktifitas di sekitar lokasi kejadian.
“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak Pemda yang memiliki APD (Alat Pelindung Diri) lengkap, untuk mengevakuasi jenazah,” jelasnya.
Proses pemindahan jenazah menggunakan protap kesehatan yang berlaku selama masa pandemi covid-19. Hal tersebut dilakukan mengingat Stadion Marilonga merupakan tempat observasi bagi para pelaku perjalanan selama pandemi.
Sekarang ini jenazah telah dipindahkan ke RSUD Ende untuk dilakukan pemeriksaan terkait sebab kematian.
“Lalu, untuk penyebab meninggal, untuk saat ini kami belum bisa simpulkan. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Rumah Sakit W. Z. Yohanes Ende,” ungkap Kapolsek Ronny.
Dirinya juga menghimbau warga agar tidak mempercayai informasi palsu (hoax) yang beredar, bahwa jenazah merupakan salah satu warga karantina.
“Informasi itu tidak benar. Jenazah yang ditemukan bukan warga karantina,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Ende telah melakukan koordinasi dengan Polsek Wolowaru untuk menghubungi keluarga almarhum. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.