Ende  

Pengembalian Dana Nasabah ADS, Akademisi : Gugat Secara Perdata

Avatar photo
Kantor PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS) di Jalan Soekarno, Kota Ende
Kantor PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS) di Jalan Soekarno, Kota Ende

Kasus investasi bodong PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS) menyimpan pertanyaan pelik mengenai nasib dana nasabah yang telah diinvestasikan.

Pasalnya, dana nasabah yang berhasil dihimpun oleh PT ADS tergolong fantastis. Sejak beroperasi pada 10 Februari 2019, PT ADS telah menghimpun ribuan nasabah dengan total dana Rp 28 miliar.

Mengenai nasib dana nasabah, akademisi dari Universitas Flores, Paulinus Seda, SH, MH, memberikan penjelasan hukum. Menurut dosen Fakultas Hukum tersebut, dana nasabah yang diinvestasikan di PT ADS dapat dikembalikan.

Disampaikan saat “Diskusi Mingguan Ende News” (19/06/21), Paulinus menjelaskan, secara hukum terbuka peluang bagi pengembalian dana nasabah. Mekanismenya, lanjut dia, nasabah bisa mengajukan gugatan secara perdata.

“Bagi mereka (nasabah ADS) memang diberikan ruang, apakah secara perorangan atau ataukah secara kelompok atau class action untuk melakukan gugatan secara perdata,” jelas Paulinus Seda (19/06).

“Kalau kita merujuk pada Perma (Peraturan Mahkamah Agung) 13 Tahun 2016 Pasal 25 Ayat 1, di situ sangat jelas mengatakan bahwa, selain pidana, perdata, hakim pun bisa memutuskan untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut,” lanjutnya.

Gugatan perdata terhadap PT ADS dapat berjalan secara terpisah dan dapat juga disatukan dengan proses pidana yang sedang berjalan. Lanjut Paulinus, bisa saja nantinya hakim menyatukan antara hukuman pidana dan perdata dalam kasus ini.

“Di Pasal 378 KUHP, bagi koorporasi yang melakukan penipuan terhadap nasabah dapat dijatuhi sanksi pidana maupun kemudian berupa perdata. Dipertegas lagi dengan Perma Nomor 13 Tahun 2016 tadi, hakim boleh menjatuhkan hukuman perdata terhadap perusahaan atau PT ADS tersebut”.

Jika gugatan perdata diajukan oleh nasabah maka gugatan dapat saja disatukan dengan proses pidana yang sedang berjalan. Nantinya hakim akan mengambil putusan yang adil bagi para korban.

“Gugatan (perdata) itu bisa disatukan dengan pidananya. Karena sekarang ini kan pidananya sementara berjalan. Jadi disatukan antara pidana dan perdata.”

Ditambahkan Paulinus Seda, pengembalian dana juga tergantung pada faktor lain yakni aset-aset milik perusahaan tersebut. Aset perusahaan akan amat berpengaruh dalam menentukan besaran pengembalian dana masing-masing nasabah. (ARA/EN)