Ende  

Pengganti (Alm) Kanis Riberu di DPRD Ende, Ternyata Seorang Petani

Avatar photo
Mantan anggota DPRD Ende, (alm) Kanis Riberu dan kader PSI Ende, Syukri Abdullah
Mantan anggota DPRD Ende, (alm) Kanis Riberu dan kader PSI Ende, Syukri Abdullah

Pengganti (alm) Kanis Riberu sebagai anggota DPRD Ende ternyata seorang petani. Namanya Syukri Abdullah. Dia akan menggantikan posisi Kanis Riberu yang meninggal dunia beberapa waktu.

Untuk diketahui, Kanis Riberu yang merupakan anggota DPRD Ende dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meninggal dunia pada 13 Mei 2021.

Posisinya di DPRD Ende terpaksa digantikan oleh kader PSI lain yang mendapat perolehan suara dibawahnya. Merujuk perolehan suara PSI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Dapil IV lalu, dibawah Kanis Riberu terdapat dua nama secara berurutan. Ada nama Sintus Rae yang mendapat perolehan suara di urutan dua dan Syukri Abdullah di urutan tiga.

Namun Sintus Rae telah meninggal dunia. Karena itu Syukri Abdullah secara otomatis diproses sebagai pengganti Kanis Riberu.

Sosok Syukri Abdullah, dalam penelusuran media ini, ternyata berprofesi sebagai petani. Di luar itu, Syukri diketahui juga aktif di ranah sosial politik.

Syukri Abdullah lahir di Ende pada 25 Maret 1983 dan sekarang ini menetap di Bokasape, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende.

Karir politiknya dimulai dengan aktif dalam berbagai kegiatan sosial masyarakat. Aktifitasnya itu sempat terhenti karena dipercayakan sebagai anggota Panwas.

Setelah itu, tepatnya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019, Syukri putuskan mencalonkan diri. Syukri maju di Daerah Pemilihan (Dapi) IV dari PSI. Hasilnya, dia memperoleh dukungan sebanyak 700 suara.

Mengenai proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Kanis Riberu digantikan Syukri, ketua PSI Ende Awaludin mengatakan, hal itu merujuk Pasal 139 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014. Proses PAW dapat dilakukan apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Perkembangan terbaru, kata Awaludin, pada awal bulan ini pihaknya telah menerima surat keputusan dari Pemerintah Provinsi NTT mengenai proses PAW. Surat itu menjadi dasar bagi DPRD Ende melaksanakan prosesnya.

Mengenai proses di dewan, media ini belum dapat menghubungi ketua Badan Musyawarah DPRD Ende. (ARA/EN)