Ende  

Penyebab Tewasnya Korban Dalam Kasus Pengeroyokan di Mautapaga

Avatar photo
Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi (kiri) menunjukan salah satu barang bukti, dalam konferensi pers di Mapolres (08/10/21)
Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi (kiri) menunjukan salah satu barang bukti, dalam konferensi pers di Mapolres (08/10/21)

Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ende berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende, beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ende (08/10/21), Kepolisian telah menangkap para pelaku berjumlah 6 orang dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Pelaku terindentifikasi berinial MRF alias Seting dan HJB alias Baldo, MGL alias Geraldi, MGL alias Geraldo, DDE alias Dimas, dan PAK alias Putra. Sementara barang bukti sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, Batu yang digunakan saat pengeroyokan, Sapu, pakaian dan motor milik korban.

Kasus pengeroyokan tersebut menelan korban jiwa satu orang. Menurut Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi, penyebab tewasnya korban diduga kuat akibat hantaman benda tumpul, yakni batu yang digunakan saat pengeroyokan.

Ketika pengeroyokan terjadi, terangnya, salah seorang pelaku menggunakan batu. “Untuk pelaku yang menggunakan Batu hanya satu orang,” jelasnya (08/10).

Barang bukti Batu, saat ditunjukan kepada awak media, terlihat terdiri dari beberapa ukuran. Jelas IPTU Yohanes Suhardi, sambil menunjukan barang bukti, Batu dihantamkan kepada korban sebanyak 4 kali.

Sementara pelaku lain, satu orang pelaku menggunakan Sapu dan sisanya menggunakan tangan kosong.

Para pelaku kemudian meninggalkan korban dalam keadaan tidak berdaya. Korban sempat ditemukan warga dan dibawa di RSUD Ende. Namun, dalam perjalanan ke RSUD Ende, korban menghembuskan nafas terakhir.

Mengenai motif para pelaku, jelasnya, pengeroyokan terjadi akibat ketersinggungan. Kepolisian tidak menemukan motif lain dalam kasus ini.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 junto Pasal 170 Ayat (1) ke1, ke–2, ke-3, KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

“Pada intinya adalah setiap orang yang melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan orang meninggal dunia, ancaman hukumannya adalah 12 tahun atau hukuman mati”.

Sekarang ini berkas kasus telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Ende. (ARA/EN)