Polemik Terjadi di Komisi III DPRD Ende Usai Rapat Dengan Dinkes

Avatar photo
Gedung DPRD Kabupaten Ende
Gedung DPRD Kabupaten Ende

Polemik muncul di intern Komisi III DPRD Ende usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Ende (30/4/20). Polemik terjadi lantaran rekomendasi Komisi III usai rapat, disusun secara sepihak oleh ketua Komisi, Vinsen Sangu.

RDP sendiri digelar membahas dua agenda, yakni penanganan Covid 19 dan pembangunan RS Pratama.

Menurut salah satu anggota Komisi III DPRD Ende, Mahmud Djegha, usai rapat yang berjalan alot tersebut, beredar di pemberitaan maupun pesan WatsApp tentang Rekomendasi Komisi III.

Rekomendasi yang beredar itu tertanda ketua Komisi Vinsen Sangu dan berisi 9 poin hasil RDP. Namun, Rekomendasi itu dikeluarkan tanpa melalui diskusi dengan seluruh anggota Komisi III.

Mekanisme mengeluarkan Rekomendasi, menurut Mahmud seharusnya didahului dengan diskusi. Tetapi kali ini ketua Komisi menyusun sendiri Rekomendasi tanpa didahului diskusi.

Oleh karenanya Rekomendasi yang dikeluarkan tersebut dinilai bukan merupakan keputusan Komisi III melainkan argumen pribadi.

“Itu pemikiran pribadi ketua Komisi. Bukan Rekomendasi Komisi III,” tegas Mahmud (4/5/20).

Dikeluarkannya Rekomendasi secara sepihak, ungkap Mahmud telah mengakibatkan beberapa poin penting yang ditegaskan di dalam RDP tidak termuat.

Mahmud mencontohkan, dirinya dalam RDP mengusulkan pengawasan pembangunan RS Pratama melibatkan pihak Kejaksaan, inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP), karena selama ini belum pernah ditunjukkan bukti audit.

Sayangnya usulan tersebut tidak termuat dalam Rekomendasi Komisi III. Selain itu usulan untuk membandingkan pembangunan RS Pratama di Kabupaten Ende dengan Kabupaten lain yang memiliki anggaran sama untuk disandingkan, juga tidak terakomodir.

Tambah Mahmud kejadian ini baru pertama kali terjadi di Komisi III. “Kemarin-kemarin itu kita (Komisi III) melalui diskusi intern sebelum mengeluarkan Rekomendasi,” ungkapnya.

Senada dengan Mahmud anggota Komisi III lainnya, yakni Emanuel Minggu menjelaskan bahwa mekanisme sebelum mengeluarkan Rekomendasi didahului diskusi intern.

“Setelah Rapat Dengar Pendapat itu biasanya kita duduk lagi, diskusi sama-sama, sebelum keluarkan Rekomendasi,” jelas Eman.

Namun argumen lain muncul dari Samsudin, yang juga anggota Komisi III. Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, yang dikeluarkan oleh ketua Komisi III merupakan hasil akhir RDP dengan Dinkes.

Samsudin mengakui, memang ada poin-poin penting dari anggota Komisi III tidak terakomodir, namun poin lain menurutnya sesuai dengan hasil rapat.

Sementara itu ketua Komisi III Vinsen Sangu yang dihubungi Ende News, (4/5/20) menyatakan secepatnya akan menggelar rapat intern Komisi III menanggapi polemik ini. (ARA/EN)