Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Angelius Wake Kako menemui Setjen Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Bambang Hendroyono, Kamis 5 November 2020.
Pertemuan antara Angelius dan Setjen Kemen LHK membahas polemik penetapan kawasan Hutan Produksi di wilayah Kota Ende.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 7 Kelurahan di wilayah Kota Ende ditetapkan Kemen LHK sebagai kawasan Hutan Produksi.
Ke 7 kelurahan itu adalah, Kelurahan Onekore, Kelurahan Paupire, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kelurahan Kota Ratu, Kelurahan Kota Raja, Kelurahan Reworena, dan Kelurahan Reworena Barat.
Penetapan kawasan Hutan sesuai SK Kementrian Lingkungan dan Kehutanan Nomor SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 Tanggal 14 Mei 2016.
Penetapan tersebut telah menimbulkan keresahan. Sebab, mayoritas wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan Hutan Produksi merupakan pemukiman warga dan fasilitas publik, seperti kampus dan perkantoran.
Senator AWK yang dihubungi media ini usai pertemuan mengatakan, dirinya telah menerima banyak keluhan warga Kota Ende, mengenai persoalan tersebut. Oleh sebabnya, sebagai utusan daerah, dirinya menemui Setjen Kemen LHK guna mencarikan jalan keluar.
Mengenai hasil pertemuan sendiri, kata AWK, Kementrian LHK melalui Setjen Bambang Hendroyono berjanji akan menyelesaikan secepatnya.
AWK merincikan, penyelesaian dapat dilakukan melalui 2 cara. Pertama, jika terdapat Surat Keputusan (SK) terdahulu dimana penetapan kawasan tidak termasuk pemukiman warga atau perkantoran, maka Kementrian LHK akan mengembalikan ke SK terdahulu.
Kedua, kalau pun tidak ada SK terdahulu namun terdapat perkantoran di dalam kawasan yang ditetapkan, maka SK Kemen LHK tahun 2016 tersebut akan direvisi.
“Pada intinya, Kementrian LHK telah berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya,” kata senator AWK (5/11/20).
Lanjutnya, dalam upaya tersebut Kementrian LHK segera memanggil Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV NTT, sebagai perpanjangan tangan di daerah, untuk melakukan upaya-upaya penyelesaian. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.