Ende  

Polisi Limpahkan Satu Tersangka Kasus Pengadaan Ambulance ke Kejari Ende

Avatar photo
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman memimpin pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Ende (29/09/23)
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman memimpin pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Ende (29/09/23)

Kepolisian Resort Kabupaten Ende melimpahkan salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan ambulance double gardan Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, kepada Kejaksaan Negeri Ende. Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan Kepolisian pada Jumat, 29 September 2023.

Bersama tersangka turut dilimpahkan barang bukti sebanyak 6 unit mobil ambulance double gardan.

BACA JUGA :

“Untuk kegiatan kita siang ini, kita akan melakukan proses tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti, terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulance,” kata Yance Kadiaman, Kasat Reskrim Polres Ende (29/09/23).

Tersangka DP, 54 tahun, merupakan direktur PT Panca Putra Sundir pemenang proyek pengadaan 6  ambulance double gardan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun anggaran 2019.

DP merupakan satu dari tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka lain ialah Pejabat Pembuat Komitmen berinisial IGS dan VK mantan sektretaris Dinkes Kabupaten Ende.

Mengenai dua tersangka lainnya, tutur Kadiaman, keduanya masih menjalani proses penyidikan di Kepolisian dan jika berkas keduanya telah dinyatakan P21 maka pelimpahan tersangka juga akan dilakukan terhadap keduanya.

“Untuk sementara kami baru dapat surat P21-nya untuk satu tersangka, dua tersangka sisanya berkemungkinan menyusul,” ucap Kadiaman.

BACA JUGA :

Pelimpahan tersangka DP beserta barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Ende, Muhamad Fahmi (29/09). Mengenai proses selanjutnya, Fahmi menjelaskan, penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan dan selama masa itu tersangka dititipkan di Lapas Ende.

Pihak Kejaksaan Negeri Ende, kata Fahmi, segera merampungkan berkas dakwaan dan mengagendakan persidangan terhadap tersangka.

Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, proyek pengadaan 6 unit mobil ambulance Pusling dialokasikan pada tahun anggaran 2019 senilai sekitar Rp 3 Miliar. Kasus ini bermula ketika pemerintah mencairkan anggaran 100 persen disaat pemenang tender belum sepenuhnya menyelesaikan pekerjaan.

Anggaran yang telah dibayarkan penuh itu ternyata tidak digunakan pemenang tender melunasi pembayaran kepada showroom mobil. Akibatnya 6 unit kendaraan yang sudah diterima oleh pemerintah tak memiliki surat kendaraan sebab ditahan pihak showroom karena belum melunasi pembayaran.

Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sekitar Rp 796 juta. (ARA/EN)