Kepolisian Resort Kabupaten Ende menjamin kerahasiaan identitas anggota arisan online dan investasi bodong apabila melapor kerugian. Kerahasiaan identitas merupakan bentuk perlindungan bagi pelapor dalam pengungkapan suatu peristiwa hukum.
“Silahkan melapor, kami terbuka dan kami beri jaminan kerahasiaan identitas pelapor jadi jangan takut,” ucap Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman (31/10/23).
BACA JUGA
Hal tersebut dikatakan Iptu Yance Kadiaman menanggapi maraknya arisan online dan investasi bodong di Kabupaten Ende. Kata Kadiaman, Kepolisian selalu terbuka atas laporan masyarakat dan memberi jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Selama ini, sambungnya, dalam pengungkapan suatu peristiwa hukum Kepolisian kerap menggunakan istilah-istilah untuk mengaburkan identitas pelapor. Hal itu dilakukan Kepolisian agar pelapor terlindungi dari suatu dampak negatif atas laporan.
“Selama ini kan kami selalu menggunakan istilah ‘informasi warga atau laporan masyarakat’, itu cara kami melindungi pelapor,” sebutnya.
Mengenai maraknya arisan online dan investasi bodong di Kabupaten Ende, kata dia, hingga saat ini Satuan Reskrim Polres Ende telah menangkap dan menetapkan satu tersangka atas nama Fitriah Handayani alias FH alias mbak Ve.
Mbak Ve dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan atas aktivitas arisan online dan investasi bodong yang ia jalankan dengan total kerugian sekitar Rp 3,2 miliar. Pengembangan kasus yang menjerat mbak Ve pun terus dilakukan oleh Kepolisian.
BACA JUGA
Sementara untuk admin lain, Kepolisian akan melakukan penelusuran terkait dugaan adanya admin lain yang menjalankan arisan dengan modus mirip mbak Ve.
Namun, tandas Kadiaman, terhadap kasus penipuan atau penggelapan dana dalam suatu kelompok arisan dibutuhkan laporan kerugian korban sebagai dasar menjerat pelaku.
Karena itu Kepolisian meminta masyarakat memberikan laporan apabila mengalami kerugian atas aktivitas arisan online dan investasi bodong.
Seperti diberitakan sebelumnya, penelusuran media ini mengungkap, aktivitas arisan online dan investasi bodong di Ende ternyata tak hanya dilakukan tersangka mbak Ve. Selain mbak Ve, terdapat beberapa admin lain menjalankan aktivitas arisan dengan modus yang sama.
Mirip mbak Ve, beberapa admin menjalankan arisan online dengan bunga menurun dan investasi bodong dengan bunga fantastis berkisar 30 persen.
Berdasarkan penelusuran itu juga diketahui bahwa pembayaran uang arisan pada beberapa admin mulai tersendat padahal sudah jatuh tempo. Begitupun dengan investasi bodong.
Produk investasi malah lebih parah karena beberapa admin menghentikan aktivitas investasi pasca penangkapan mbak Ve. Padahal beberapa anggota telah menyerahkan dana investasi dan belum mendapat keuntungan. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.