Ende  

Polres Ende Larang Pesta dan Pawai Tahun Baru, Pelanggar Akan Ditindak

Avatar photo
Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana
Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana

Kepolisian Resort Kabupaten Ende melarang segala bentuk perayaan pergantian tahun diluar tempat ibadah. Larangan tersebut sesuai Maklumat Kapolri yang dikeluarkan tanggal 23 Desember 2020.

Disampaikan oleh Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana (23/12/20), pelarangan merupakan langkah Kepolisian mencegah penularan virus Covid-19.

Berbagai bentuk perayaan yang dilarang sesuai Maklumat Kapolri secara garis besar merupakan perayaan di luar tempat ibadah. Larangan di dalam Maklumat meliputi, mengadakan pesta pada malam pergantian tahun, pesta kembang api, dan arak-arakan atau pawai.

Sebagai tindak lanjut atas Maklumat, Polres Ende tidak mengeluarkan izin keramaian terhadap perayaan pergantian tahun. Apabila Maklumat tersebut tidak diindahkan atau dilanggar dengan tetap merayakan pesta dan pawai, kata Kapolres Ende, pihaknya akan melakukan penindakan.

“Saya akan bubarkan segala sesuatu (perayaan) yang berlebihan, termasuk mengumpulkan massa. Itu pasti akan kita tindak. Ingat, keselamatan masyarakat diatas segalanya”.

Karena itu dirinya meminta kerjasama seluruh pihak dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat.

Mengenai pelarangan arak-arakan atau pawai, Kasat Lantas Polres Ende AKP Febryan Eko Putra mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah pencegahan. Satlantas membentuk regu yang akan melakukan patroli, dimana setiap regu digilir mengawasi situasi jalanan hingga pagi hari.

Jika ditemukan terjadi pelanggaran, kata AKP Febryan Eko Putra, pihaknya akan membubarkan bahkan melakukan pembinaan.

Dalam pantauan media ini tanggal 30 Desember 2020, malam hari, Polres Ende mulai melakukan patroli di beberapa jalur ramai di wilayah Kota Ende. (ARA/EN)