Ende  

Polres Ende Pecat Anggota Lantaran Tidak Tugas 30 Hari

Avatar photo
Kapolres Ende AKBP Andre Librian memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Abdullah Djuma bertempat di Lapangan Apel Polres Ende, Senin (5/6/2023)

Kepolisian Resort Kabupaten Ende, Polda NTT, menggelar upacara Pemberhentian Tidak  Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang personilnya. Pemecatan dengan tidak hormat dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas selama 30 hari.

PTDH dilakukan terhadap personil Polres Ende bernama Abdullah Djuma dengan pangkat IPDA. Abdullah Djuma terbukti tidak melaksanakan tugas selama 30 hari secara berturut-turut, karena itu melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2023.

PTDH terhadap Ipda Abdullah Djuma dilakukan dalam suatu upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ende, AKBP Andre Librian bertempat di Lapangan Apel Polres Ende, Senin (5/6/2023).

Kapolres Ende AKBP Andre Librian, dalam upacara tersebut mengatakan, perbuatan Ipda Abdullah Djuma dengan tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut secara tidak sah merupakan suatu pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri.

Perbuatan yang bersangkutan dengan tidak melaksanakan tugas terhitung sejak tanggal 29 Mei tahun 2019, merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2023, karenanya terhadap yang bersangkutan dikenakan sanksi tegas.

“Yang bersangkutan kita berhentikan tidak tengan hormat (PTDH) karena perbuatan yang dilanggar yaitu melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dengan wujud perbuatan meninggalkan tugas secara tidak sah selama tiga puluh hari secara berturut-turut sejak tanggal 29 Mei 2019, melanggar pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2023” ucap AKBP Andre Librian (5/6).

Dijelaskannya, desersi atau perbuatan meninggalkan tugas yang dilakukan Abdullah Djuma telah berlangsung sejak tahun 2019, dan sejak saat itu Kepolisian Resort Kabupaten Ende telah melakukan berbagai upaya untuk membina yang bersangkutan.

Namun, upaya-upaya yang dilakukan Polres Ende termasuk pencarian terhadap yang bersangkutan tidak membuahkan hasil. Bahkan, sebut Kapolres Ende, keberadaan yang bersangkutan tidak diketahui hingga kini.

“Yang bersangkutan sudah desersi dari 2019 sampai dengan saat sekarang ini, sudah lebih dari satu tahun meninggalkan tugas, kita sudah melakukan pencarian kepada yang bersangkutan untuk dibawa ke Polres namun sampai saat sekarang ini kita tidak tahu keberadaanya”, ucapnya.

“Ini jujur saja bagi saya pribadi cukup berat harus melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat karena berkaitan dengan nasib seseorang. Saya berharap ini sebagai pelajaran buat kita semua, bagaimana kita melihat berbondong-bondong masyarakat ingin menjadi anggota Polri sementara kita yang ada dalam bagian ini, kita malah menyia-nyiakannya” ucap Kapoles Ende.

Sanksi tegas terhadap Ipda Abdullah Djuma merupakan pelajaran berharga bagi seluruh personil Kepolisian Resort Kabupaten Ende, kata dia. Sehingga setiap personil diajak untuk saling mengingatkan demi menjaga marwah Kepolisian.

Selain itu, dirinya juga menekankan secara khusus kepada para Perwira yang bertugas di Polres Ende agar bersikap profesional sehingga menjadi contoh bagi para anggota.

“Saya berharap ini menjadi pelajaran untuk kita semua, setiap individu personil harus saling mengingatkan antar satu sama lain. Para perwira harus bisa menjadi contoh bagi anggotanya dan ini menjadi acuan untuk wujud kebersamaan kita antara anggota dengan perwira”.

Humas Polres Ende, dalam keterangan yang disampaikan kepada media menyebutkan, pasal yang dilanggar yang bersangkutan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/8-A/VII/2019/Propam tanggal 25 Juli 2019, terkait dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan Ipda Abdullah Djumad, NRP 67090259. Pelanggar yang dilakukan Ipda Abdullah ialah meninggalkan tugas secara tidak sah selama 30 (tiga puluh) hari berturut- turut sejak tanggal 27 Mei 2019. (ARA/EN)