Kepolisian Resort Kabupaten Ende mencatat sebanyak 126 kasus diselesaikan secara Restorative Justice sepanjang tahun 2022.
Penuturan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman (5/12/22), sebanyak 126 kasus yang berhasil diselesaikan itu tercatat sejak bulan Januari hingga November 2022. Angka tersebut kemungkinan masih bertambah sebab pihaknya sementara menyelesaikan 2 kasus secara Restorative Justice.
“Januari sampai dengan November itu penyelesaian perkara secara Restorative Justice itu 126 perkara,” tutur Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman (5/12). “Ini ada persiapan lagi 2 perkara yang mau di-RJ (Restorative Justice), berarti 128 kalau dihitung sampai Desember,” sambungnya.
Tahun ini, kata Yance Kadiaman, kasus-kasus yang diselesaikan secara Restorative Justice didominasi oleh dua tindak pidana yakni penganiayaan dan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Kendati demikian dirinya tak menampik adanya kasus-kasus lain yang diselesaikan dengan cara yang sama.
Untuk diketahui, Restorative Justice diartikan sebagai penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian. Pengertian Restorative Justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021
Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara yang sebenarnya berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi melibatkan semua pihak terkait. Karena itulah Restorative Justice menjadi proses penyelesaian yang sering membawa perdamaian bagi para pihak.
Dijelaskan Iptu Yance Kadiaman, tujuan mendasar digunakan Restorative Justice tidak lain untuk memulihkan kembali kepada keadaan semula atau kondisi sebelum terjadinya suatu tindak pidana. Pemulihan keadaan semula ini tidak terbatas pada ganti kerugian namun lebih dari itu adanya perdamaian yang ikhlas dari para pihak.
“Tujuannya adalah mengembalikan ke keadaan semula, artinya keadaan semula itu adalah keadaan yang awalnya tidak terjadi apa-apa kemudian terjadi apa-apa,’ jelasnya. “Kembali ke keadaan semula ini yang paling inti, kenapa, supaya ketika berdamai di sini atau dilakukan restorative di sini mereka kembali ke kehidupan semula”.
Lalu mengenai syarat, dijelaskannya, mekanisme Restorative Justice dapat dilakukan berdasarkan itikad baik para pihak khususnya korban dari suatu tindak pidana untuk berdamai dengan terlebih dahulu melakukan kesepakatan. Kesepakatan para pihak menjadi persyaratan penting sebab amat berpengaruh mengembalikan keadaan semula khususnya terhadap korban.
“Syarat yang pertama itu adanya kesepatakan dari kedua belah pihak, kemudian korban tidak ingin lagi meneruskan perkara ini ke tingkat lebih lanjut, kemudian adanya kesepakatan kesediaan dari pelaku untuk mengganti kerugian materil yang diakibatkan”.
Jika kesepakatan telah terjadi maka proses selanjutnya pihak korban akan menarik laporan polisi atas perkara. “Nah, dari pencabutan surat laporan polisi ini kita penyidik melakukan upaya Restorative Justice,” sambung Kadiaman.
Mengembalikan ke keadaan semula merupakan salah satu bagian tersulit dari proses Restorative Justice, karena itu pihaknya sering melibatkan tokoh masyarakat seperti ketua RT/RW hingga tokoh agama membantu perdamaian para pihak.
Proses penyelesaian secara Restorative Justice dapat diberlakukan untuk berbagai jenis perkara sepanjang tidak bertentangan dengan syarat aturan, seperti menimbulkan keresahan masyarakat, terorisme atau mengulangi perbuatan. Polres Ende cukup selektif dalam memilah perkara, kata Kadiaman, meskipun suatu perkara termasuk perkara yang dapat diselesaikan secara Restorative Justice, namun apabila mengancam generasi seperti kasus pelecehan anak tidak diakomodir pihaknya.
Saat ini, tuturnya, Satreskrim Polres Ende tengah mengupayakan proses Restorative Justice atas dua perkara yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.