Ende  

Polres Ende Tangkap Kurir Narkoba, 10 Paket Sabu Diamankan

Avatar photo
Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana didampangi Kasat Reskrim Laurensius dan Kasat Narkoba Tomi Kapasiang, saat press release (28/10/20)
Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana didampangi Kasat Reskrim Laurensius dan Kasat Narkoba Tomi Kapasiang, saat press release (28/10/20)

Kepolisian Resort Kabupaten Ende berhasil membekuk satu orang kurir narkoba jenis Sabu. Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 10 buah paket Sabu seberat 0,9 gram.

Disampaikan oleh Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana saat press realese (28/10/20), pelaku berinisial SON, 30 tahun, merupakan warga Ende yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Mengenai kronologis penangkapan, jelas Kapolres Ende, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan, yang menduga akan ada pengiriman paket narkotika dari Tasikmalaya. “Jadi kita sudah monitor semenjak pengiriman”, kata Kapolres Ende Albertus Andreana (28/10/20).

Hasil penyelidikan tersebut lalu dikembangkan. Paket yang dicurigai sebagai narkotika akan dikirim ke Ende melalui salah satu jasa pengiriman barang.

Selanjutnya, pada Minggu, 5 Oktober 2020 sekitar pukul 12.20 WITA, pelaku mengambil kiriman dari Tasikmalaya itu. Ketika barang telah diambil oleh pelaku, dirinya langsung dibekuk.

“Begitu (paket) sampai di sini, si pelaku mengambil barang. Pas dia keluar, baru tim lakukan penangkapan. Jadi tertangkap tangan”.

Dari pelaku diamanan barang bukti, 10 paket yang berisi narkotika jenis Sabu seberat 0,9 gram. Polisi juga mengamankan satu buah handphone, satu buah SIM Card, satu buah celana jeans, satu buah sepeda motor, dan bungkusan paket kiriman.

Terhadap pelaku, jelas Kapolres Ende, disangkakan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman kurungan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Ditanyakan mengenai si pengirim paket dan kepada siapa 10 paket itu akan diedarkan, Kapolres Ende belum dapat memastikan. Lanjutnya, kasus ini sedang dalam pengembangan sehingga dibutuhkan waktu untuk pengungkapan hingga tuntas. (ARA/EN)