Kepolisian Resort Kabupaten Ende berhasil menangkap pelaku pembobolan kotak amal di Masjid Darul Taqwa. Penangkapan pelaku terjadi pada hari Minggu, 15 November 2020, waktu dini hari.
Sebelumnya, Peristiwa pembobolan kotak amal Masjid Darul Taqwa, Kota Ende, sempat menghebohkan warga. Pasalnya, aksi pelaku terekam CCTV dan tersebar di Medsos.
Dalam press release yang digelar Polres Ende, hari ini (16/11/20), Kasat Reskrim AKP Laurensius kepada awak media mengatakan, pelaku pembobolan adalah AHR alias Hendra, pemuda berusia 24 tahun.
Mengenai kronologis, dijelaskan AKP Laurensius, peristiwa tersebut terjadi di Masjid Darul Taqwa atau lebih dikenal Masjid Simpang Lima, pada Sabtu 14 November 2020.
Mengetahui kejadian tersebut Polres Ende langsung bergerak cepat. Dari informasi yang dikumpulkan, lanjut AKP Laurensius, didapati ciri-ciri atau identitas pelaku. Dari situ pihaknya melakukan pengejaran.
AHR alias Hendra akhirnya diringkus di tempat pelarian. Penangkapan Hendra berlokasi di Kelurahan Magepanda, Kabupaten Sikka. Penangkapan ini tergolong cepat karena tidak sampai 24 jam dari waktu kejadian.
Dalam peristiwa ini diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, satu buah kotak amal dan uang tunai sebesar Rp 5.194.00.
Atas perbuatannya pelaku terancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP sub Pasal 362, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.