Ende  

Polres Ende Tangkap Tersangka Kasus Pengadaan Ambulance Dinkes Ende

Avatar photo
Kapolres Ende AKBP Andre Librian memberikan keterangan pers penangkapan tersangka kasus pengadaan Ambulance Dinas Kesehatan Kabupaten Ende (1/6/23)
Kapolres Ende AKBP Andre Librian memberikan keterangan pers penangkapan tersangka kasus pengadaan Ambulance Dinas Kesehatan Kabupaten Ende (1/6/23)

Kepolisian Resort Kabupaten Ende menangkap seorang tersangka terkait kasus pengadaan ambulance pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019. Tersangka berinisial DP ditangkap di Jakarta pada Rabu, 31 Mei 2023.

Tersangka DP merupakan direktur PT Panca Putra Sundir selaku pemenang tender dalam proyek pengadaan tersebut. Saat ini tersangka telah tiba di Ende untuk menjalani proses hukum.

Dalam konpres yang digelar Polres Ende hari ini, Kamis 1 Juni 2023, Kapolres Ende AKBP Andre Librian menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap seorang tersangka dalam proyek pengadan ambulance di Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019.

“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana korupsi atas proyek pengadaan ambulance, proyek Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari DAK dan dana DAU untuk pengadaan 6 buah ambulance Puskesmas Keliling (Pusling),” kata AKBP Andre Librian.

Kasus ini terjadi saat Dinas Kesehatan melakukan tender pengadaan 6 unit mobil ambulance Pusling jenis double gardan Tahun Anggaran 2019. Dari 6 unit tersebut, 5 unit dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus sementara 1 unit sisanya dianggarkan dari Dana Alokasi Umum atau DAU.

Total anggaran tender untuk pengadaan 6 unit mobil Pusling tersebut bernilai sekitar Rp 3 Miliar menggunakan alokasi dana Tahun Anggaran 2019.

Dalam perjalanannya, ketika dua paket pekerjaan tersebut belum diselesaikan oleh pemenang tender, pihak pemerintah telah mencairkan anggaran kepada pemenang tender sebesar 100 persen. Anggaran yang telah dibayarkan 100 persen itu ternyata tidak digunakan pemenang tender untuk melunasi pembayaran terhadap pihak showroom mobil.

Akibatnya kendati 6 unit kendaraan sudah diterima oleh pemerintah namun surat-surat kendaraan belum dapat diberikan oleh pemenang tender sebab ditahan pihak showroom karena belum melunasi pembayaran.

“Tidak dibayarkan full kepada pihak showroom sehingga sampai saat ini kendaraan sudah diterima namun surat-surat berupa BPKB dan STNK belum diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ende,” ucap Andre Librian.

“Sehingga keenam unit ambulance ini sampai saat ini belum masuk dalam aset daerah,” sambungnya.

Mengenai motif tersangka, tutur AKBP Andre Librian, pelaku melakukan perbuatannya akibat terlilit hutang sehingga anggaran pengadaan tidak dibayarkan sepenuhnya kepada pihak showroom mobil.

Kerugian negara akibat perbuatan pelaku mencapai Rp 444 juta. Atas perbuatannya pelaku terancam pidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3, jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(ARA/EN)