Ende  

Polres Ende Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende

Avatar photo
Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana dan Kasat Reskrim IPTU Yohane Suhardi menghadirkan para tersangka dan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Ende (08/10/21)
Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana dan Kasat Reskrim IPTU Yohane Suhardi menghadirkan para tersangka dan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Ende (08/10/21)

Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ende berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende, beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ende (08/10/21), Kepolisian telah menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti.

Sebelumnya, kasus pengeroyokan terjadi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mautapaga, Kota Ende, pada tanggal 1 Oktober 2021. Kasus ini merenggut satu korban jiwa. Korban tewas berinisial NW, pria berusia 27 tahun, warga Jalan Nangka, Kelurahan Kelimutu, Kota Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi mengatakan, satu hari setelah kejadian pihaknya mengamankan 2 orang tersangka. Kemudian jumlah tersangka bertambah 4 orang saat pengembangan kasus. Jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 6 orang.

“Adapun tersangka yang sudah kami amankan ada 6 orang,” papar Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi (08/10). Mereka terindentifikasi berinial MRF alias Seting, HJB alias Baldo, MGL alias Geraldi, MGL alias Geraldo, DDE alias Dimas, dan PAK alias Putra. Lanjutnya, diantara para tersangka terdapat 4 orang yang masih dibawah umur.

Dirinya menjelaskan, kasus pengeroyokan bermula ketika korban bersama satu orang temannya melintas di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mautapaga, Kota Ende, hendak membeli rokok. Sebelum ke tempat itu keduanya sempat mengonsumsi Miras (minuman keras) di Jalan Eltari.

“Posisi mereka (korban dan temannya) sudah konsumsi Miras (minuman keras). Mereka konsumsi mirasnya di Jalan Eltari. Mereka mau beli rokok di depan Swayalan Hero (lokasi kejadian)”.

Tiba di Jalan Gatot Soebroto mereka kemudian bercanda dan menendang gardu listrik di sekitar lokasi. Tiba-tiba keduanya dihampiri dan ditegur oleh segerombolan orang yang tengah mengonsumsi Miras di sekitar lokasi.

“Akhirnya ditegur, kenapa kamu tendang gardu, nanti orang bilang kami yang bikin gaduh di sini,” jelas Kasat Reskrim. Setelah itu terjadi adu mulut yang berujung pengeroyokan.

Teman korban berhasil menyelamatkan diri, sedangkan korban, yang hendak turun dari motor, menjadi sasaran para pelaku. “Ada yang menggunakan batu, ada yang menggunakan tangan, ada yang menggunakan sapu”. Para pelaku kemudian meninggalkan korban dalam keadaan tidak berdaya.

Korban ditemukan oleh warga yang langsung membawanya di RSUD Ende. Namun, dalam perjalanan ke RSUD Ende, korban menghembuskan nafas terakhir.

Dalam kasus ini Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, batu yang digunakan dalam pengeroyokan, sapu, motor serta pakaian milik korban.

Hasil penyidikan yang dilakukan Polres Ende juga mengungkap bahwa motif kasus pengeroyokan tersebut adalah karena ketersinggungan.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 338 junto Pasal 170 Ayat (1) ke1, ke–2, ke-3, KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Pada intinya adalah setiap orang yang melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan orang meninggal dunia, ancaman hukumannya adalah 12 tahun atau hukuman mati,” terangnya. (ARA/EN)